Tag: Kalteng

  • Pria di Panarung Ditangkap Polisi, Sabu 39 Gram Disita

    Pria di Panarung Ditangkap Polisi, Sabu 39 Gram Disita

    INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial B (44) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 11 paket sabu dengan berat kotor sekitar 39,73 gram.

    Penangkapan dilakukan di Jalan Bhayangkara IV, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

    Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut tersangka kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.

    Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi.

    Saat menggeledah sepeda motor Honda Vario putih milik pelaku yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 11 paket sabu yang disimpan di dalam kantong hitam bertuliskan HYUNDAI di bawah jok kendaraan.

    Selain sabu, petugas turut menyita satu bungkus plastik klip, sedotan yang telah diruncingkan, timbangan digital, telepon genggam merek TECNO Spark 30C warna putih, sepeda motor Honda Vario tanpa STNK, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

    AKP Yonika menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

    “Keberhasilan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang terus mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kota Palangka Raya,” katanya.

    Ia menambahkan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal-usul sabu dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

    Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum. B dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Editor: Andrian

  • Polres Pulang Pisau Tetapkan Enam Tersangka Karhutla di Tumbang Nusa

    Polres Pulang Pisau Tetapkan Enam Tersangka Karhutla di Tumbang Nusa

    INTIMNEWS.COM, PULANG PISAU – Polres Pulang Pisau menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

    Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji mengatakan, sebelumnya polisi sempat mengamankan 10 orang untuk dimintai keterangan. Dari jumlah tersebut, delapan orang sempat diduga terlibat sebelum penyidik melakukan pendalaman.

    “Setelah melakukan pendalaman lagi, olah TKP, pemeriksaan 15 saksi, dan didukung alat bukti di lapangan, saat ini enam yang kami jadikan tersangka,” ujarnya, Selasa, 28 Juli 2026.

    Ia menjelaskan, keenam tersangka kini telah ditahan di Mapolres Pulang Pisau. Sementara itu, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

    Iqbal menjelaskan, para tersangka dijerat menggunakan ketentuan dalam peraturan daerah yang mengatur penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Aturan tersebut memuat ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

    “Dari keenam ini memang kita kenakan saat ini peraturan daerah gubernur, yaitu sanksi ancaman pidana kurungan enam bulan ataupun denda Rp50 juta,” katanya.

    Ia menegaskan, penetapan tersangka bukan semata-mata karena lahan terbakar, tetapi karena adanya unsur kelalaian dalam mengelola dan mengawasi lahan yang dimiliki.

    Pemilik lahan, lanjut Iqbal, memiliki kewajiban mencegah kebakaran. Jika muncul titik api, mereka harus segera melakukan pemadaman atau melaporkannya kepada petugas agar api tidak meluas.

    “Sehingga bila dilihat atau dirasa lahannya terbakar, segera melakukan upaya untuk pemadaman atau kalau tidak bisa segera melaporkan,” pungkasnya.

    Editor: Andrian

  • DPRD Kalteng: Jangan Tunggu APBD Perubahan, Anggaran Karhutla Harus Siap

    DPRD Kalteng: Jangan Tunggu APBD Perubahan, Anggaran Karhutla Harus Siap

    INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng), Yohannes Freddy Ering, meminta pemerintah daerah memastikan ketersediaan anggaran untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Freddy mengatakan, upaya menghadapi karhutla tidak cukup hanya mengandalkan personel dan peralatan. Dukungan pembiayaan yang memadai juga harus disiapkan sejak awal.

    “Penanganan karhutla ini tidak hanya soal personel maupun sarana dan prasarana, tetapi juga soal anggaran yang berkaitan langsung dengan kebutuhan di lapangan,” ujarnya, Selasa, 28 Juli 2026.

    Ia menilai, pemerintah perlu menghitung kebutuhan anggaran secara rinci agar tidak terkendala saat kebakaran terjadi. Dengan perencanaan yang matang, proses penanganan dapat berjalan lebih efektif.

    Freddy menjelaskan, kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini diterapkan pemerintah tidak boleh menghambat penanganan karhutla. Apabila anggaran dalam APBD belum mencukupi, pemerintah dapat memanfaatkan mekanisme pergeseran anggaran tanpa harus menunggu APBD Perubahan.

    “Kalau menunggu APBD Perubahan tentu membutuhkan waktu. Jadi, ketika situasinya sudah mendesak, anggaran bisa diusulkan lebih dulu melalui mekanisme yang tersedia,” katanya.

    Ia memastikan, DPRD Kalteng, siap mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat penanganan karhutla, termasuk mengawal kebijakan penganggaran agar kebutuhan di lapangan dapat segera terpenuhi.

    “Yang terpenting adalah bergerak cepat, baik dalam penanganan maupun penyediaan anggaran. Kalau terlambat, dampaknya akan lebih besar dan biaya yang dibutuhkan juga semakin banyak,” pungkasnya.

    Editor: Andrian

  • Demo Hari Kedua, Massa Tebar Bangkai Ayam di Kantor PLN Palangka Raya

    Demo Hari Kedua, Massa Tebar Bangkai Ayam di Kantor PLN Palangka Raya

    INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PLN UP3 Palangka Raya, Jalan Ahmad Yani, Rabu, 29 Juli 2026.

    Dalam aksi hari kedua itu, massa menyebarkan bangkai ayam di depan kantor sebagai bentuk protes atas pemadaman listrik bergilir yang dinilai merugikan masyarakat.

    Aksi tersebut merupakan lanjutan dari demonstrasi sehari sebelumnya. Massa kembali meminta General Manager (GM) PLN Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng) hadir untuk berdialog secara langsung.

    Namun, GM PLN kembali tidak menemui peserta aksi. Pihak perusahaan hanya mengirimkan perwakilan untuk berkomunikasi dengan massa.

    Asisten Manager Keuangan dan Umum PLN UP3 Palangka Raya, Gian Wijaya menjelaskan, GM PLN UID Kalselteng sedang berada di Banjarbaru untuk menghadiri kegiatan lain sehingga tidak dapat hadir di lokasi aksi.

    Ketidakhadiran pimpinan PLN itu memicu kekecewaan peserta aksi. Massa kemudian membawa dan menebarkan bangkai ayam di halaman kantor hingga ke ruas jalan di sekitar lokasi sebagai simbol kerugian yang dialami pelaku usaha akibat pemadaman listrik.

    “Kita akan lempar bangkai ayam ini, biar dia tahu kerugian masyarakat UMKM. Kasih cium di depan general manager,” kata perwakilan Aliansi GPG, Fiteli.

    Seorang peternak ayam, Arif (41), mengaku usahanya terdampak akibat pemadaman listrik yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Ia mengatakan kerugian tersebut juga dirasakan para pekerjanya.

    “Anak buah menangis karena kehilangan ayamnya, kehilangan gaji. Seandainya penderitaan ini ada di bapak, seperti apa sakitnya bapak,” ujarnya.

    Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap menegaskan aksi akan terus dilakukan hingga PLN memberikan kepastian penyelesaian pemadaman listrik bergilir yang dinilai telah merugikan masyarakat, pelaku UMKM, dan peternak di Kota Palangka Raya.

    Editor: Andrian

  • Kapolda Kalteng Perintahkan Jajaran Selidiki Penyebab Setiap Karhutla

    Kapolda Kalteng Perintahkan Jajaran Selidiki Penyebab Setiap Karhutla

    INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan, memerintahkan seluruh jajaran Polres, Polresta, hingga Polsek untuk menyelidiki setiap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kalteng.

    Instruksi itu disampaikan usai Kapolda meninjau lokasi karhutla bersama Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kelurahan Sabangau, Selasa, 28 Juli 2026.

    Iwan mengatakan, penyelidikan dilakukan untuk memastikan penyebab munculnya api sehingga penanganan hukum dapat dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.

    “Kami sudah menginstruksikan seluruh jajaran, baik Polres, Polresta maupun Polsek, agar setiap terjadi karhutla segera dilakukan penyelidikan terkait penyebab timbulnya api,” katanya.

    Ia menjelaskan, proses tersebut penting untuk mengetahui apakah kebakaran terjadi karena unsur kesengajaan, kelalaian, atau faktor lain. Dengan begitu, penyidik tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta terkumpul.

    Sejauh ini, jajaran Polresta bersama Polsek juga telah meminta keterangan dari sejumlah pemilik lahan yang terbakar. Langkah itu dilakukan untuk memperdalam penyelidikan terkait asal mula kebakaran.

    “Polresta bersama Polsek juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan untuk kami dalami. Semua tetap melalui proses penyelidikan,” ujarnya.

    Kapolda menambahkan, penyidik akan mengkaji seluruh kemungkinan penyebab kebakaran, termasuk dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar maupun kelalaian saat masyarakat beraktivitas di kawasan hutan atau lahan.

    “Semua harus melalui proses penyelidikan supaya kita tidak salah dalam mengambil kesimpulan. Apakah ada unsur kesengajaan membuka lahan dengan membakar atau karena kelalaian. Semua akan didalami sesuai proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.

    Editor: Andrian

  • Kabut Asap Datang, Disdik Palangka Raya Wajibkan Siswa Pakai Masker

    Kabut Asap Datang, Disdik Palangka Raya Wajibkan Siswa Pakai Masker

    INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya menginstruksikan seluruh sekolah mewajibkan penggunaan masker dan membatasi aktivitas di luar ruangan jika kualitas udara memburuk akibat kabut asap maupun kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Kebijakan itu berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP hingga satuan pendidikan nonformal. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5.1/2439/Disdik.SD/VII/2026 yang diterbitkan pada 27 Juli 2026.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani mengatakan, langkah itu diambil untuk melindungi kesehatan peserta didik, guru, dan seluruh warga selama musim kemarau.

    “Kami menginstruksikan seluruh satuan pendidikan agar menyesuaikan kegiatan belajar mengajar dengan kondisi kualitas udara. Keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi prioritas utama apabila terjadi penurunan kualitas udara akibat polusi maupun karhutla,” ujarnya, Selasa, 28 Juli 2026.

    Selain mewajibkan penggunaan masker, sekolah juga diminta menghentikan sementara kegiatan di luar ruangan jika kualitas udara menurun. Kegiatan seperti upacara bendera, olahraga, senam bersama, dan ekstrakurikuler dapat dipindahkan ke dalam ruangan.

    Disdik juga meminta sekolah mengingatkan siswa untuk menjaga kondisi tubuh dengan mengonsumsi makanan bergizi dan memperbanyak minum air putih selama musim kemarau.

    Jayani menambahkan, setiap sekolah diminta memantau perkembangan kualitas udara melalui informasi resmi BMKG maupun IQAir sebelum memutuskan pelaksanaan kegiatan di luar ruangan.

    “Aktivitas tersebut dapat tetap dilaksanakan apabila dipindahkan ke dalam ruangan,” katanya.

    Ia memastikan kebijakan tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai perkembangan cuaca serta kualitas udara di Kota Palangka Raya.

    “Harapannya, proses belajar mengajar tetap berjalan dengan baik tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah,” tutup Jayani.

    Editor: Andrian

  • Perlindungan Pekerja Rentan di Kalteng Masih Rendah, Baru 20 Persen dari Target

    Perlindungan Pekerja Rentan di Kalteng Masih Rendah, Baru 20 Persen dari Target

    INTIMNEWS COM, PALANGKA RAYA – Cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kalimantan Tengah (Kalteng) masih jauh dari target. Hingga 24 Juli 2026, baru 12.448 pekerja yang terlindungi melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dan DBH Dana Reboisasi, atau sekitar 20,07 persen dari target 80.926 pekerja.

    Data tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Anang Dirjo saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi DBH Dana Reboisasi dan DBH Sawit untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Hotel M Bahalap Palangka Raya, Selasa, 28 Juli 2026.

    Anang mengatakan, capaian itu masih perlu ditingkatkan. Apalagi, Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kalteng baru mencapai 39,89 persen, sementara target tahun ini sebesar 73,10 persen.

    “Dari target perlindungan sebanyak 80.926 pekerja melalui DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi, baru 12.448 pekerja atau sekitar 20,07 persen yang telah terlindungi. Kondisi ini harus menjadi perhatian kita bersama,” katanya.

    Ia menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 dan Nomor 16 Tahun 2026. Aturan tersebut memberi ruang bagi pemerintah daerah memanfaatkan DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Anang menilai, perlindungan pekerja kini menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah. Karena itu, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Keuangan perlu memperkuat koordinasi agar pemanfaatan dana tersebut lebih optimal.

    “Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar santunan, tetapi investasi sosial yang menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung pembangunan daerah berkelanjutan,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Faisal Rahman, mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng dan pemerintah kabupaten/kota dalam mendorong pemanfaatan DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi untuk perlindungan pekerja.

    Ia menegaskan, pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana pekerja mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko kerja maupun risiko sosial.

    “Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak dapat diwujudkan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan,” tegas Faisal.

    Melalui forum tersebut, pemerintah berharap lahir langkah konkret untuk mempercepat perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan di sektor perkebunan sawit dan kehutanan di Kalteng.

    Editor: Andrian

  • Pemprov Kalteng Dorong Instansi Utamakan Penggunaan Bahasa Indonesia

    Pemprov Kalteng Dorong Instansi Utamakan Penggunaan Bahasa Indonesia

    INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di lingkungan pemerintah maupun swasta.

    Upaya itu dilakukan melalui kegiatan Pembinaan Lembaga Pemerintah dan Swasta dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2026 di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Selasa, 28 Juli 2026.

    Kegiatan tersebut dibuka Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng, Sunarti. Hadir pula Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalteng, Sukardi Gau, Ketua Tim Pembinaan Bahasa dan Sastra, Rensi Sisilda, serta perwakilan perangkat daerah dan sejumlah lembaga.

    Sunarti mengatakan, penggunaan bahasa Indonesia merupakan bagian penting dalam pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan. Selain sebagai alat komunikasi, bahasa Indonesia juga menjadi identitas dan pemersatu bangsa.

    “Bahasa Indonesia bukan sekadar media komunikasi, melainkan identitas bangsa, simbol persatuan, dan salah satu pilar kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, pengutamaan bahasa Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019, hingga Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2022.

    Sunarti berharap, pembinaan ini dapat meningkatkan kualitas penggunaan bahasa Indonesia di setiap lembaga. Baik dalam dokumen resmi, pelayanan publik, maupun penggunaan bahasa pada papan nama dan media informasi.

    “Melalui pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan, setiap lembaga diharapkan mampu menjadi teladan dalam penggunaan bahasa Indonesia yang sesuai dengan kaidah,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalteng, Sukardi Gau mengatakan, pembinaan bahasa Indonesia tidak hanya dilakukan di dunia pendidikan. Balai Bahasa juga mendampingi berbagai instansi dan lembaga dalam penerapan bahasa Indonesia yang sesuai kaidah.

    Ia menambahkan, Balai Bahasa kerap memberikan keterangan ahli dalam perkara hukum. Di antaranya kasus pencemaran nama baik, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta perkara lain yang memerlukan kajian kebahasaan.

    Sukardi menilai, penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2022 masih perlu diperkuat. Karena itu, diperlukan aturan pelaksana, koordinasi antarlembaga, dan pengawasan yang berkelanjutan.

    “Bahasa Indonesia adalah bahasa negara sekaligus pemersatu bangsa. Kami berharap sinergi antara Balai Bahasa dan pemerintah daerah semakin kuat agar penggunaan bahasa Indonesia semakin baik, tanpa mengesampingkan pelestarian bahasa daerah,” tutupnya.

    Editor: Andrian

  • Kalteng Butuh Hujan, Kapolda Ajak Warga Berdoa Bersama

    Kalteng Butuh Hujan, Kapolda Ajak Warga Berdoa Bersama

    INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengajak seluruh masyarakat memanjatkan doa agar hujan segera turun di tengah musim kemarau. Langkah itu diharapkan dapat membantu mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mulai meningkat di sejumlah wilayah.

    Menurutnya, doa bersama merupakan ikhtiar yang berjalan seiring dengan berbagai upaya pencegahan karhutla yang dilakukan pemerintah, TNI, Polri, dan instansi terkait.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat Kalimantan Tengah untuk bersama-sama berdoa memohon agar Allah SWT menurunkan hujan sebagai rahmat bagi daerah kita. Semoga dengan turunnya hujan, ancaman kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah serta aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan aman dan lancar,” kata Iwan, Selasa, 28 Juli 2026.

    Ia mengatakan, musim kemarau yang terjadi di Kalteng membutuhkan perhatian semua pihak. Selain memperkuat langkah mitigasi di lapangan, masyarakat juga diharapkan ikut berikhtiar dengan berdoa agar potensi karhutla dapat diminimalkan.

    Kapolda kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Ia menilai, pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

    Di sisi lain, Polda Kalteng terus mengintensifkan upaya pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, patroli rutin di wilayah rawan, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

    “Kami berharap ikhtiar lahir dan batin yang dilakukan secara bersama-sama dapat membawa manfaat bagi masyarakat Kalteng, menjaga kelestarian lingkungan, serta mencegah meluasnya lahan terbakar yang berdampak pada kesehatan, aktivitas ekonomi, dan kehidupan sosial masyarakat,” pungkasnya.

    Editor: Andrian

  • Kantor PLN Palangka Raya Didemo, Massa Tuntut Listrik Normal dan Ganti Rugi

    Kantor PLN Palangka Raya Didemo, Massa Tuntut Listrik Normal dan Ganti Rugi

    INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PLN UP3 Palangka Raya, Jalan Ahmad Yani, pada Selasa, 28 Juli 2026.

    Massa memprotes pemadaman listrik bergilir yang dinilai telah berlangsung terlalu lama dan merugikan masyarakat.

    Kekecewaan massa memuncak setelah General Manager (GM) PLN Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah tidak hadir menemui peserta aksi. Sebagai bentuk protes, massa menutup sementara akses kantor PLN UP3 Palangka Raya.

    Perwakilan Aliansi GPG, Fiteli mengatakan, masyarakat datang untuk meminta kepastian penyelesaian persoalan pemadaman listrik secara langsung kepada pimpinan PLN wilayah.

    “Harapan kita ada solusi konkret dari General Manager Wilayah. Hari ini kami datang untuk aksi damai, tetapi GM tidak ada menerima kami,” ujarnya.

    Menurutnya, pihak aliansi telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi sehari sebelumnya. Karena itu, absennya GM PLN dinilai tidak dapat dibenarkan. Aliansi juga menolak opsi dialog melalui sambungan video dan tetap meminta pertemuan secara langsung.

    “Video call tidak, kami tidak mau. Harus berhadapan langsung bersama masyarakat,” katanya.

    Selain meminta pemadaman listrik segera dihentikan, massa juga menuntut pencopotan GM PLN Wilayah Kalselteng dan Manajer PLN UP3 Palangka Raya. Mereka turut mendesak PLN memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami masyarakat akibat pemadaman listrik bergilir.

    Fiteli menjelaskan, penutupan sementara kantor PLN dan pemasangan spanduk di gerbang bukan merupakan penyegelan, melainkan bentuk kekecewaan karena tuntutan mereka belum mendapat kepastian.

    “Ini bukan penyegelan. Kami hanya menutup sementara karena hari ini tidak menemukan titik terang. Spanduk ini jangan dicopot sampai kami datang lagi besok untuk aksi,” ucapnya.

    Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap memastikan akan kembali menggelar aksi kembali pada Rabu, 29 Juli 2026 dengan jumlah massa yang lebih banyak.

    Mereka menegaskan, aksi akan terus dilakukan hingga PLN memberikan kepastian atas tuntutan yang disampaikan.

    “Kalau GM tidak ada, aksi ini akan terus berlanjut sampai ada titik terang terhadap tuntutan kami,” tegasnya.

    Editor: Andrian

error: Content is protected !!