Kategori: HUKUM & KRIMINAL

  • Buronan Kasus Pabrik Tepung Ikan Kobar Ditangkap di Malang, Kerugian Negara Rp2,8 Miliar

    Buronan Kasus Pabrik Tepung Ikan Kobar Ditangkap di Malang, Kerugian Negara Rp2,8 Miliar

    INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menangkap SI, tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pabrik tepung ikan tahun anggaran 2016. Kasus yang telah bergulir sejak beberapa tahun lalu itu disebut menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.

    SI ditangkap di sebuah rumah di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa malam, 29 September 2026. Penangkapan sekitar pukul 20.00 WIB itu dilakukan tim penyidik dan intelijen Kejari Kotawaringin Barat bersama tim intelijen dari Malang dan Sidoarjo.

    Kepala Kejari Kotawaringin Barat, Dr. Nurwinardi, mengatakan SI telah masuk daftar pencarian orang setelah berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SI juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

    Menurut Nurwinardi, penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut, termasuk mendatangi kediaman SI dan berkomunikasi dengan keluarganya. Pemanggilan juga dilakukan melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan. Setelah SI tetap tidak hadir, penyidik menerbitkan DPO dan menelusuri keberadaannya.

    “Yang bersangkutan tidak pernah muncul dan tidak kooperatif. Kami kemudian melakukan mapping keberadaannya dan alhamdulillah tadi malam bisa dilakukan penangkapan di Kota Malang,” ujar Nurwinardi, Rabu, 30 September 2026.

    Usai ditangkap, SI diperiksa di Kejaksaan Negeri Malang. Ia kemudian dibawa ke Kotawaringin Barat menggunakan penerbangan pagi dan tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari.

    Dalam perkara tersebut, penyidik menduga SI memiliki peran dalam pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat. SI disebut bekerja sama dengan konsultan dalam tahap perencanaan dan kemudian turut mengerjakan proyek bersama kontraktor pelaksana.

    Kejaksaan menyebut keterlibatan SI bersama pihak lain dalam rangkaian proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp2,8 miliar. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan, yang bertujuan menguji peran dan tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan alat bukti.

    Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat empat terdakwa. Perkara terhadap empat terdakwa tersebut masih berada dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Kejari Kotawaringin Barat menyatakan penyidikan terhadap SI tetap dilanjutkan untuk mengurai fakta dan rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

    Selain memeriksa tersangka, penyidik telah mengamankan sejumlah alat bukti dan menyita sebuah rumah di Bekasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Status serta keterkaitan aset tersebut masih didalami. SI disangkakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana korupsi.

    Penulis: Yusro
    Editor: Andrian

  • Polisi Ungkap Proses Pencarian Epek di DAS Katingan hingga Ditemukan Meninggal

    Polisi Ungkap Proses Pencarian Epek di DAS Katingan hingga Ditemukan Meninggal

    INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Tim gabungan menemukan Epek Adi Purnomo (50), warga Desa Dahian Tunggal, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, yang sebelumnya dilaporkan tenggelam di Daerah Aliran Sungai (DAS) Katingan.

    Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah sekitar dua hari dilakukan pencarian.

    Epek ditemukan pada Senin malam (28/9) sekitar pukul 21.15 WIB. Lokasi penemuan korban berada sekitar 200 meter dari titik awal dirinya dilaporkan tenggelam di wilayah Desa Talian Kereng, Kecamatan Katingan Hilir.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kasat Polairud Polres Katingan AKP Suwardi, S.H., mengatakan pencarian korban dilakukan tim gabungan sejak pagi dengan menyisir aliran Sungai Katingan.

    “Pencarian dilakukan oleh tim gabungan sejak pagi dengan menyisir aliran Sungai Katingan,di temukan tidak jauh dari titik kejadian,” kata Suwardi, Selasa (29/9/2026).

    Tim gabungan yang terlibat dalam pencarian terdiri dari personel Satpolairud Polres Katingan, Basarnas Palangka Raya, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua RT setempat, serta warga Desa Talian Kereng.

    Penyisiran dilakukan dengan memperhatikan kondisi arus sungai dan situasi di sekitar lokasi. Saat pencarian berlangsung, kondisi air sungai sedang surut dengan arus yang cukup deras.

    Meski menghadapi kondisi tersebut, tim gabungan tetap melakukan penyisiran dengan mengutamakan keselamatan dan kewaspadaan selama berada di aliran sungai.

    Setelah pencarian berlangsung selama kurang lebih dua hari, keberadaan Epek akhirnya ditemukan. Korban ditemukan sekitar 200 meter dari lokasi awal dirinya dilaporkan tenggelam.

    Jenazah korban kemudian dievakuasi oleh tim gabungan dan dibawa ke RSUD Mas Amsyar Kasongan untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum (VER).

    Penemuan Epek sekaligus mengakhiri operasi pencarian yang melibatkan unsur kepolisian, Basarnas, TNI, BPBD, dan masyarakat setempat.

    “Kerja sama seluruh unsur tersebut dilakukan untuk menemukan korban serta memastikan proses evakuasi dan penanganan jenazah dapat dilakukan sesuai prosedur,” pungkasnya.

  • Polda Kalteng Amankan Delapan Tersangka Karhutla, Dua Diduga PNS

    Polda Kalteng Amankan Delapan Tersangka Karhutla, Dua Diduga PNS

    INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan delapan tersangka dalam enam laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama dua pekan terakhir. Dua di antaranya disebut berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

    Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pembakaran lahan. Informasi kasus berasal dari laporan masyarakat, layanan Hotline 110, hingga patroli polisi di lapangan.

    “Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bagian dari transparansi dan komitmen penegakan hukum Polda Kalteng,” ujar Iwan saat konferensi pers di Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Senin, 28 September 2026.

    Salah satu kasus terjadi di Barito Selatan. Polisi menangkap N, 49, yang disebut berstatus PNS setelah kedapatan membakar lahan miliknya. Api kemudian merambat hingga membakar lahan sekitar enam hektare.

    Kasus lainnya terjadi di Barito Timur dengan dua tersangka, yakni S yang juga disebut sebagai PNS dan Y, seorang wiraswasta. Pembakaran pada 20 September 2026 itu menyebabkan lahan yang terbakar hampir 11 hektare.

    Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kasus tersebut, antara lain jeriken berisi minyak tanah, alat penyemprot, botol berisi oli bekas, jeriken oli, ember, dan tas gendong.

    Selain Barito Selatan dan Barito Timur, penyidik menangani kasus serupa di Kotawaringin Timur dan Kapuas. Para tersangka perorangan dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Secara keseluruhan, Polda Kalteng dan jajaran saat ini menangani 130 laporan terkait karhutla. Jumlah itu terdiri atas 84 Laporan Informasi dan 46 Laporan Polisi.

    Dari 46 laporan polisi tersebut, lima masih dalam tahap penyelidikan, 24 masuk tahap penyidikan, 13 perkara berada pada tahap I, dan tiga perkara telah memasuki tahap II.

    Penegakan hukum juga diarahkan kepada korporasi. Polda Kalteng tengah menyidik 12 perusahaan yang lahannya terindikasi mengalami kebakaran.

    Iwan mengatakan, penyidik masih mengumpulkan bukti untuk memastikan tanggung jawab masing-masing perusahaan. Pemeriksaan juga melibatkan saksi ahli, termasuk untuk melihat pemenuhan sarana dan prasarana pencegahan serta langkah penanganan ketika kebakaran terjadi.

    “Untuk korporasi, kami sedang memperkuat pembuktian dengan melibatkan saksi ahli. Kami mendalami kepatuhan perusahaan terkait ketersediaan sarana-prasarana pencegahan kebakaran serta langkah tanggap darurat yang mereka lakukan saat kebakaran terjadi,” tegasnya.

    Untuk perkara korporasi, penyidik menggunakan Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Kapolda juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi mengenai aktivitas pembakaran lahan. Ia mengatakan laporan warga menjadi salah satu sumber penting dalam mengungkap kasus karhutla.

    “Polda Kalteng akan terus mengedepankan pencegahan, sosialisasi, serta patroli rutin di titik-titik yang rawan terjadi karhutla,” pungkasnya.

    Editor: Andrian

  • Warga Dahian Tunggal Diduga Tenggelam di DAS Katingan, Dua Hari Dicari Belum Ditemukan

    Warga Dahian Tunggal Diduga Tenggelam di DAS Katingan, Dua Hari Dicari Belum Ditemukan

    INTIMNEWS.COM, KASONGAN = Tim gabungan kembali melakukan pencarian terhadap Epek Adi Purnomo (50), warga Desa Dahian Tunggal, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, yang diduga tenggelam di Daerah Aliran Sungai (DAS) Katingan.

    Berdasarkan data yang dihimpun, Epek diduga tenggelam di kawasan Desa Talian Kereng, Kecamatan Katingan Hilir, pada Minggu (27/9/2026). sekitar pukul 11.00 WIB. Hingga pencarian hari kedua, korban belum ditemukan.

    Pencarian tersebut, melibatkan personel Polsek Katingan Hilir, Satpolair Polres Katingan, Basarnas Palangka Raya, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat desa, serta masyarakat setempat.

    Tim gabungan berkumpul di feri penyeberangan Desa Talian Kereng sekitar pukul 08.30 WIB. Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyisiran di sekitar titik yang diduga menjadi lokasi korban tenggelam.

    “Pencarian dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Tim melakukan penyisiran suangi dan SAR terbatas di sekitar lokasi kejadian,” demikian informasi dalam laporan pencarian.

    Selama kurang lebih lima jam, tim gabungan bersama warga menyisir kawasan DAS Katingan. Namun hingga pencarian berakhir, korban maupun tanda-tanda keberadaannya belum ditemukan. Proses pencarian menghadapi sejumlah kendala.

    Kondisi air sungai yang sedang surut disertai arus cukup deras membuat tim harus berhati-hati saat melakukan penyisiran.

    Tim gabungan memastikan pencarian akan terus dilakukan dengan menyesuaikan kondisi di lapangan. Keselamatan personel menjadi salah satu prioritas selama proses pencarian berlangsung.

    Polsek Katingan Hilir bersama unsur terkait juga mengimbau masyarakat yang beraktivitas di sekitar DAS Katingan agar meningkatkan kewaspadaan.

    “Masyarakat yang menemukan tanda-tanda atau informasi terkait keberadaan Epek diharapkan segera melaporkannya kepada petugas atau pihak berwenang untuk membantu proses pencarian,” pungkasnya.

    Editor: Andrian

  • Bakar Ranting dan Daun Kering, Pria 61 Tahun di Katingan jadi Tersangka Karhutla

    Bakar Ranting dan Daun Kering, Pria 61 Tahun di Katingan jadi Tersangka Karhutla

    INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Satreskrim Polres Katingan menetapkan seorang pria berinisial Gunaci (61), warga Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir, sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Gunaci diduga membakar ranting dan dedaunan kering di lahan terbuka.

    Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Katingan AKP Jhon Digul Manra, S.E., M.H. dan Kasi Humas Polres Katingan IPTU Moh Mastur, S.H. dalam konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres Katingan, Senin (28/9/2026) pagi.

    Dodik mengatakan peristiwa pembakaran terjadi pada Kamis (27/8) sekitar pukul 18.45 WIB. Lokasinya berada di pinggir Jalan Baun Bango Km 16, Desa Tewang Kadamba.

    Saat itu, Regu Siaga On Call Delta Polres Katingan sedang melakukan patroli menuju wilayah Tasik Payawan. Petugas kemudian melihat Gunaci sedang melakukan pembakaran ranting dan dedaunan kering di lahan terbuka.

    “Melihat api mulai membesar dan berpotensi meluas, petugas segera menghentikan aktivitas pembakaran serta mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum,” ujar Dodik dalam keterangan konferensi pers.

    Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya abu bekas pembakaran, empat potong kayu bekas terbakar, satu unit telepon genggam dan satu kartu SIM.

    Dodik menegaskan pihaknya akan menindak tegas aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat maupun merusak lingkungan.

    “Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan (Tahap I), dengan tersangka diproses berdasarkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 315 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya.

    Editor: Andrian

  • Diduga Jadi Sasaran Pelecehan, Perempuan di Pangkalan Bun Mengaku Dipepet Saat Berkendara

    Diduga Jadi Sasaran Pelecehan, Perempuan di Pangkalan Bun Mengaku Dipepet Saat Berkendara

    PANGKALAN BUN — Seorang perempuan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mengaku dibuntuti seorang pria hingga kemudian dipepet saat berkendara bersama anaknya. Ia menduga kejadian tersebut berkaitan dengan aksi pelecehan seksual yang oleh masyarakat kerap disebut sebagai “begal payudara”.

    Peristiwa itu dialami Khadijah pada Rabu (23/9) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, ia bersama anaknya baru keluar dari kawasan Bakmi Sidorejo, Jalan Ahmad Wongso, Kecamatan Arut Selatan.

    Menurut Khadijah, seorang pria mulai mengikuti mereka setelah keluar dari kawasan tersebut. Pria itu disebut terus membuntuti hingga perjalanan menuju simpangan arah lapangan futsal Samari.

    Khadijah mengaku semakin khawatir ketika pria tersebut mendekat dan memepet kendaraannya. Peristiwa itu terjadi di jalan yang berada di sekitar kawasan permukiman warga.

    “Diikuti dari pas ulun keluar dari Bakmi Sidorejo. Pas dia mepet ke ulun itu, di jalan simpangan mau ke arah lapangan futsal Samari,” kata Khadijah saat ditemui awak media, Kamis (24/9/2026).

    Khadijah menduga pria tersebut hendak melakukan pelecehan seksual. Dugaan itu ia kaitkan dengan modus yang di masyarakat sering disebut “begal payudara”, yakni dugaan tindakan pelecehan terhadap perempuan dengan menyasar bagian tubuh korban.

    Namun, dugaan tersebut belum terkonfirmasi. Belum diketahui apakah pria yang disebut membuntuti Khadijah benar-benar hendak melakukan pelecehan seksual karena hal tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan penyelidikan aparat kepolisian.

    Khadijah mengatakan akan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Ia berharap aparat dapat menelusuri pria yang diduga mengikutinya dan memastikan rangkaian kejadian yang sebenarnya.

    Menurut Khadijah, terdapat sejumlah kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Rekaman tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap kejadian serta mengidentifikasi pria yang diduga membuntutinya.

    Hingga berita ini ditulis, kejadian tersebut masih berdasarkan keterangan Khadijah. Belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai laporan maupun hasil penyelidikan atas dugaan pelecehan seksual tersebut.

    Penulis: Yusro
    Editor: Andrian

  • Dua Tahun Keluarga Menunggu, Perempuan di Palangka Raya Ternyata Dibunuh Suami

    Dua Tahun Keluarga Menunggu, Perempuan di Palangka Raya Ternyata Dibunuh Suami

    INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kasus kematian perempuan berinisial SS di Palangka Raya terungkap setelah hampir dua tahun. Polisi menetapkan suami korban, DP (35), warga Sampit, Kotawaringin Timur, sebagai tersangka.

    Dari keterangan Kepolisian, SS diduga dibunuh pada 26 Februari 2024 di tempat tinggal mereka di kawasan Jalan Soekarno, Palangka Raya. Jasad korban kemudian dibawa ke kawasan hutan sekitar 30 meter dari rumah tersebut.

    Kasus ini mulai terbongkar setelah keluarga korban membuat laporan ke Polsek Pahandut pada 28 April 2026. Saat itu, keluarga mengaku sudah hampir dua tahun tidak bertemu SS dan hanya berkomunikasi melalui Instagram.

    Kecurigaan keluarga muncul karena SS tidak pernah menjawab panggilan video. Namun, akun Instagram korban masih aktif mengirim pesan dan beberapa kali meminta uang kepada keluarga.

    Keluarga awalnya memenuhi permintaan tersebut karena mengira pesan itu benar-benar dikirim oleh SS. Setelah melihat sejumlah perilaku yang dianggap berbeda dari kebiasaan korban, keluarga akhirnya melaporkannya kepada polisi.

    Penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pahandut kemudian menemukan bahwa SS sebenarnya telah meninggal sekitar dua tahun sebelumnya. Polisi juga menduga akun Instagram korban selama ini digunakan oleh DP untuk berkomunikasi dengan keluarga korban dan meminta uang.

    Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Andiyatna mengatakan, laporan keluarga menjadi titik awal polisi mengungkap perkara tersebut.

    “Kasus tersebut terjadi sudah dua tahun yang lalu. Setelah itu warga mungkin merasa kehilangan, kemudian melapor dan kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Andiyatna dalam konferensi pers di Mapolsek Pahandut, Rabu, 23 September 2026.

    Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, DP diduga membunuh SS menggunakan tali tambang dengan cara menjerat leher korban. Polisi menyebut tindakan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.

    Pelaku kemudian diduga membenturkan kepala korban ke lantai untuk memastikan korban telah meninggal. Setelah itu, jasad korban dibawa ke kawasan hutan di belakang tempat tinggal mereka.

    “Korban, kita temukan dalam kondisi badannya yang sudah tidak utuh. Artinya hanya tulang dan pakaian yang ada di TKP,” ujar Andiyatna.

    Polisi menyebut, korban dan tersangka tinggal di kawasan tersebut karena bekerja di sebuah kantin. Motif pembunuhan diduga berkaitan dengan persoalan rumah tangga dan sakit hati akibat perkataan korban.

    “Motif tersebut adalah masalah keluarga, yang spontanitas tersangka melakukan pembunuhan di rumah,” jelasnya.

    Atas perkara tersebut, DP dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta pasal dalam KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Perkara tersebut kini telah memasuki tahap II. Polisi telah menyerahkan tersangka dan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada 26 Agustus 2026 untuk proses hukum selanjutnya.

    Editor: Andrian

  • Panggung Konser Amal Jadi Sorotan, R.A.S.Y.A Band Gandeng Pengacara

    Panggung Konser Amal Jadi Sorotan, R.A.S.Y.A Band Gandeng Pengacara

    INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Polemik aksi seorang pria yang menampilkan pakaian dalam wanita saat konser amal penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) memasuki babak baru.

    Vokalis sekaligus pencipta lagu R.A.S.Y.A Band disebut telah didampingi kuasa hukum, Jefriko Seran, S.H., M.H. Pendampingan hukum tersebut menjadi langkah lanjutan setelah insiden yang terjadi ketika R.A.S.Y.A Band sedang tampil di atas panggung.

    Informasi itu disampaikan melalui unggahan yang menunjukkan personel R.A.S.Y.A Band bersama kuasa hukum. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa vokalis dan pencipta lagu R.A.S.Y.A Band kini telah mendapatkan pendampingan hukum.

    Langkah tersebut membuat persoalan yang semula menjadi sorotan di ruang publik kini tidak hanya berkaitan dengan etika pertunjukan, tetapi juga telah mendapat pendampingan dari pihak hukum.

    Hal tersebut juga mendapat kecaman dari Musisi senior Palangka Raya, Muchlis Safari. Menurutnya, panggung musik bukan ruang bebas untuk melakukan tindakan yang dapat mempermalukan atau merendahkan orang lain.

    “Menurut saya tindakan seperti itu sangat tidak pantas dan saya mengutuk keras. Apalagi ini kegiatan amal untuk membantu masyarakat yang terdampak karhutla. Panggung seharusnya menjadi tempat untuk berkarya, menghibur dan menyampaikan pesan positif, bukan tempat melakukan tindakan yang merendahkan atau mempermalukan orang lain,” kata Muchlis. Senin 21 September 2026.

    img 20260921 wa0006
    Musisi senior Palangka Raya, Muchlis Safari

    Muchlis menilai alasan gimmick tidak cukup untuk membenarkan tindakan yang dilakukan tanpa komunikasi dan persetujuan dengan pihak yang berada di atas panggung.

    Menurut dia, kreativitas dalam pertunjukan tetap memiliki batas. Gimmick seharusnya dirancang untuk menghibur, bukan menjadikan orang lain sebagai objek tindakan yang berpotensi membuatnya merasa dipermalukan.

    “Kalau memang itu dianggap gimmick, tetap harus melihat situasi dan kondisi. Gimmick dalam pertunjukan seharusnya sudah dikomunikasikan dan disepakati bersama. Jangan sampai sesuatu yang dianggap lucu oleh seseorang justru membuat orang lain merasa dilecehkan atau direndahkan,” ujarnya.

    Aksi tersebut, kata Muchlis, menjadi semakin sensitif karena dilakukan ketika vokalis perempuan R.A.S.Y.A Band sedang membawakan lagu.

    Ia meminta seluruh pelaku seni dan penyelenggara kegiatan tidak mengabaikan aspek keamanan, kenyamanan serta penghormatan terhadap pengisi acara.

    “Kita sebagai sesama musisi harus punya rasa saling menghargai. Perempuan yang tampil di atas panggung juga punya hak untuk merasa aman dan dihormati. Jangan karena ingin membuat suasana ramai, kemudian mengabaikan perasaan orang lain,” katanya.

    Sementara itu, informasi mengenai pendampingan hukum terhadap R.A.S.Y.A Band terlihat dalam dokumentasi yang beredar. Dalam foto tersebut, vokalis dan pencipta lagu R.A.S.Y.A Band bersama sejumlah personel tampak didampingi Jefriko Seran, S.H., M.H.

    Dokumentasi itu memperlihatkan mereka membawa dokumen bersama kuasa hukum. Keterangan pada unggahan menyebutkan bahwa R.A.S.Y.A Band telah didampingi kuasa hukum.

    Pendampingan ini menunjukkan pihak band mengambil langkah serius dalam menyikapi insiden tersebut.

    Namun, mengenai bentuk laporan, pihak yang dilaporkan, pasal yang digunakan maupun tahapan proses hukum, informasi tersebut belum disebutkan secara rinci dalam data yang diterima.

    Muchlis juga mengingatkan bahwa konser tersebut digelar untuk tujuan sosial, yakni membantu masyarakat yang terdampak karhutla.

    Menurutnya, tujuan kemanusiaan itu semestinya menjadi pesan utama kegiatan, bukan justru tenggelam akibat kontroversi di atas panggung.

    “Jangan sampai niat baik dari sebuah kegiatan amal justru ternoda oleh tindakan yang tidak menghargai orang lain,” katanya.
    Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dalam kegiatan musik di Palangka Raya maupun Kalteng.

    Bagi Muchlis, panggung merupakan ruang ekspresi yang harus tetap menjunjung etika. Kebebasan berkesenian, kata dia, tidak seharusnya menghilangkan rasa hormat terhadap sesama pengisi acara.

    “Mari kita sama-sama menjaga etika, menghormati sesama musisi dan menjadikan panggung sebagai ruang berkarya yang positif,” pungkasnya.

    (Maulana Kawit)

  • Karhutla Bikin Warga Sibuk, Atap Seng dan Papan Kayu Pondok Digondol Maling

    Karhutla Bikin Warga Sibuk, Atap Seng dan Papan Kayu Pondok Digondol Maling

    INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kotawaringin Barat belum usai. Di tengah situasi tersebut, dua pondok kebun warga di Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, justru dilaporkan menjadi sasaran dugaan pencurian.

    Atap seng dari pondok kebun milik Koeswanto dan lantai papan kayu bulin milik Sutarjo dilaporkan hilang. Kedua pondok berada di RT 27 Kelurahan Madurejo.

    Dugaan pencurian itu diperkirakan terjadi antara 10 hingga 18 September 2026. Warga kemudian menyampaikan informasi tersebut melalui Ketua RT 20 Kelurahan Madurejo untuk ditindaklanjuti aparat kepolisian.

    Kapolsek Arut Selatan Polres Kobar AKP Retno mengatakan laporan pengaduan warga tersebut langsung ditindaklanjuti pada Senin (21/9/2026). Bhabinkamtibmas Kelurahan Madurejo AIPTU Bambang Sugiarto bersama personel piket SPKT di bawah kendali Ps Pamapta 1 turun mengecek informasi tersebut.

    Pondok pertama yang dilaporkan mengalami dugaan pencurian berada di Jalan Ahmad Dahlan RT 27 Madurejo. Pondok kebun sawit milik Koeswanto itu dilaporkan kehilangan bagian atap seng.

    Sementara pondok kedua milik Sutarjo berada di Jalan Tani Makmur RT 27 Madurejo. Di pondok tersebut, bagian lantai yang terbuat dari papan kayu bulin dilaporkan hilang.

    Lokasi pondok Sutarjo berada di seberang lahan yang mengalami kebakaran, dekat Sungai Jalan Tani Makmur. Kawasan tersebut menjadi salah satu lokasi yang aktivitas warganya turut berkaitan dengan penanganan karhutla.

    Bhabinkamtibmas Kelurahan Madurejo AIPTU Bambang Sugiarto mengatakan laporan dugaan pencurian diterima dari warga RT 27 melalui Ketua RT 20. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.

    “Kami menindaklanjuti laporan pengaduan warga terkait adanya dugaan pencurian di pondok kebun,” kata Bambang.

    Bambang mengatakan laporan yang diterima polisi berkaitan dengan dugaan hilangnya atap seng di pondok Koeswanto dan lantai papan kayu bulin di pondok Sutarjo. Ia menyarankan pelapor menginventarisasi terlebih dahulu seluruh barang yang diduga hilang sebelum membuat laporan pengaduan ke Polsek Arsel atau Polres Kobar.

    Kasus tersebut masih dalam tahap penanganan awal dan berstatus dugaan pencurian. Polisi belum menyebut adanya pihak yang telah ditetapkan sebagai pelaku dalam perkara tersebut.

    Penulis: Yusro
    Editor: Andrian

  • Jendela Kantin Dicongkel, Tiga Tabung Gas di SDN Sidorejo 2 Raib

    Jendela Kantin Dicongkel, Tiga Tabung Gas di SDN Sidorejo 2 Raib

    INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Tiga tabung gas elpiji 3 kilogram hilang dari kantin SDN Sidorejo 2, Jalan Jenderal Soedirman, RT 03, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Barang tersebut diduga diambil setelah jendela bagian belakang kantin dicongkel.

    Kejadian itu diketahui pemilik kantin, Puari, ketika hendak membuka kantin sekolah. Saat tiba di lokasi, ia melihat jendela bagian belakang dalam kondisi terbuka.

    Jendela tersebut juga mengalami kerusakan dan terdapat bekas congkelan. Puari kemudian memeriksa bagian dalam kantin untuk memastikan kondisi barang-barang yang disimpan.

    Dari pemeriksaan itu, Puari mendapati tiga tabung gas elpiji 3 kilogram yang sebelumnya berada di bagian dapur sudah tidak ada. Ia kemudian menyadari barang tersebut hilang.

    Puari selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Arut Selatan. Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan terkait pencurian di kantin sekolah tersebut.

    Polisi belum mengetahui siapa orang yang mengambil tiga tabung gas tersebut. Terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan.

    Akibat kejadian itu, Puari memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp750 ribu. Nilai kerugian tersebut dihitung dari tiga tabung gas yang hilang.

    Kapolsek Arut Selatan Polres Kotawaringin Barat AKP Retno membenarkan adanya laporan pencurian tersebut. Polisi kini menindaklanjuti laporan yang disampaikan pemilik kantin.

    “Untuk terlapor masih dalam lidik,” ujar AKP Retno, Senin (21/9/2026).

    Polisi masih mengumpulkan keterangan dan mencari petunjuk untuk mengungkap pelaku serta kronologi lengkap pencurian tiga tabung gas di kantin SDN Sidorejo 2 tersebut.

    Penulis: Yusro
    Editor: Andrian

error: Content is protected !!