website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Kapolda Kalteng Perintahkan Jajaran Selidiki Penyebab Setiap Karhutla

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan bersama Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin diwawancarai usai meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kelurahan Sabangau, Selasa, 28 Juli 2026. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan, memerintahkan seluruh jajaran Polres, Polresta, hingga Polsek untuk menyelidiki setiap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kalteng.

Instruksi itu disampaikan usai Kapolda meninjau lokasi karhutla bersama Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kelurahan Sabangau, Selasa, 28 Juli 2026.

Iwan mengatakan, penyelidikan dilakukan untuk memastikan penyebab munculnya api sehingga penanganan hukum dapat dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.

“Kami sudah menginstruksikan seluruh jajaran, baik Polres, Polresta maupun Polsek, agar setiap terjadi karhutla segera dilakukan penyelidikan terkait penyebab timbulnya api,” katanya.

Pasang Iklan

Ia menjelaskan, proses tersebut penting untuk mengetahui apakah kebakaran terjadi karena unsur kesengajaan, kelalaian, atau faktor lain. Dengan begitu, penyidik tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta terkumpul.

Sejauh ini, jajaran Polresta bersama Polsek juga telah meminta keterangan dari sejumlah pemilik lahan yang terbakar. Langkah itu dilakukan untuk memperdalam penyelidikan terkait asal mula kebakaran.

“Polresta bersama Polsek juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan untuk kami dalami. Semua tetap melalui proses penyelidikan,” ujarnya.

Kapolda menambahkan, penyidik akan mengkaji seluruh kemungkinan penyebab kebakaran, termasuk dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar maupun kelalaian saat masyarakat beraktivitas di kawasan hutan atau lahan.

“Semua harus melalui proses penyelidikan supaya kita tidak salah dalam mengambil kesimpulan. Apakah ada unsur kesengajaan membuka lahan dengan membakar atau karena kelalaian. Semua akan didalami sesuai proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!