INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di lingkungan pemerintah maupun swasta.
Upaya itu dilakukan melalui kegiatan Pembinaan Lembaga Pemerintah dan Swasta dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2026 di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Selasa, 28 Juli 2026.
Kegiatan tersebut dibuka Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng, Sunarti. Hadir pula Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalteng, Sukardi Gau, Ketua Tim Pembinaan Bahasa dan Sastra, Rensi Sisilda, serta perwakilan perangkat daerah dan sejumlah lembaga.
Sunarti mengatakan, penggunaan bahasa Indonesia merupakan bagian penting dalam pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan. Selain sebagai alat komunikasi, bahasa Indonesia juga menjadi identitas dan pemersatu bangsa.
“Bahasa Indonesia bukan sekadar media komunikasi, melainkan identitas bangsa, simbol persatuan, dan salah satu pilar kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengutamaan bahasa Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019, hingga Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2022.
Sunarti berharap, pembinaan ini dapat meningkatkan kualitas penggunaan bahasa Indonesia di setiap lembaga. Baik dalam dokumen resmi, pelayanan publik, maupun penggunaan bahasa pada papan nama dan media informasi.
“Melalui pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan, setiap lembaga diharapkan mampu menjadi teladan dalam penggunaan bahasa Indonesia yang sesuai dengan kaidah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalteng, Sukardi Gau mengatakan, pembinaan bahasa Indonesia tidak hanya dilakukan di dunia pendidikan. Balai Bahasa juga mendampingi berbagai instansi dan lembaga dalam penerapan bahasa Indonesia yang sesuai kaidah.
Ia menambahkan, Balai Bahasa kerap memberikan keterangan ahli dalam perkara hukum. Di antaranya kasus pencemaran nama baik, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta perkara lain yang memerlukan kajian kebahasaan.
Sukardi menilai, penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2022 masih perlu diperkuat. Karena itu, diperlukan aturan pelaksana, koordinasi antarlembaga, dan pengawasan yang berkelanjutan.
“Bahasa Indonesia adalah bahasa negara sekaligus pemersatu bangsa. Kami berharap sinergi antara Balai Bahasa dan pemerintah daerah semakin kuat agar penggunaan bahasa Indonesia semakin baik, tanpa mengesampingkan pelestarian bahasa daerah,” tutupnya.
Editor: Andrian