INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial B (44) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 11 paket sabu dengan berat kotor sekitar 39,73 gram.
Penangkapan dilakukan di Jalan Bhayangkara IV, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut tersangka kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi.
Saat menggeledah sepeda motor Honda Vario putih milik pelaku yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 11 paket sabu yang disimpan di dalam kantong hitam bertuliskan HYUNDAI di bawah jok kendaraan.
Selain sabu, petugas turut menyita satu bungkus plastik klip, sedotan yang telah diruncingkan, timbangan digital, telepon genggam merek TECNO Spark 30C warna putih, sepeda motor Honda Vario tanpa STNK, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
AKP Yonika menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang terus mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kota Palangka Raya,” katanya.
Ia menambahkan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal-usul sabu dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum. B dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Andrian