INTIMNEWS.COM, PULANG PISAU – Polres Pulang Pisau menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji mengatakan, sebelumnya polisi sempat mengamankan 10 orang untuk dimintai keterangan. Dari jumlah tersebut, delapan orang sempat diduga terlibat sebelum penyidik melakukan pendalaman.
“Setelah melakukan pendalaman lagi, olah TKP, pemeriksaan 15 saksi, dan didukung alat bukti di lapangan, saat ini enam yang kami jadikan tersangka,” ujarnya, Selasa, 28 Juli 2026.
Ia menjelaskan, keenam tersangka kini telah ditahan di Mapolres Pulang Pisau. Sementara itu, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Iqbal menjelaskan, para tersangka dijerat menggunakan ketentuan dalam peraturan daerah yang mengatur penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Aturan tersebut memuat ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
“Dari keenam ini memang kita kenakan saat ini peraturan daerah gubernur, yaitu sanksi ancaman pidana kurungan enam bulan ataupun denda Rp50 juta,” katanya.
Ia menegaskan, penetapan tersangka bukan semata-mata karena lahan terbakar, tetapi karena adanya unsur kelalaian dalam mengelola dan mengawasi lahan yang dimiliki.
Pemilik lahan, lanjut Iqbal, memiliki kewajiban mencegah kebakaran. Jika muncul titik api, mereka harus segera melakukan pemadaman atau melaporkannya kepada petugas agar api tidak meluas.
“Sehingga bila dilihat atau dirasa lahannya terbakar, segera melakukan upaya untuk pemadaman atau kalau tidak bisa segera melaporkan,” pungkasnya.
Editor: Andrian