INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya menginstruksikan seluruh sekolah mewajibkan penggunaan masker dan membatasi aktivitas di luar ruangan jika kualitas udara memburuk akibat kabut asap maupun kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan itu berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP hingga satuan pendidikan nonformal. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5.1/2439/Disdik.SD/VII/2026 yang diterbitkan pada 27 Juli 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani mengatakan, langkah itu diambil untuk melindungi kesehatan peserta didik, guru, dan seluruh warga selama musim kemarau.
“Kami menginstruksikan seluruh satuan pendidikan agar menyesuaikan kegiatan belajar mengajar dengan kondisi kualitas udara. Keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi prioritas utama apabila terjadi penurunan kualitas udara akibat polusi maupun karhutla,” ujarnya, Selasa, 28 Juli 2026.
Selain mewajibkan penggunaan masker, sekolah juga diminta menghentikan sementara kegiatan di luar ruangan jika kualitas udara menurun. Kegiatan seperti upacara bendera, olahraga, senam bersama, dan ekstrakurikuler dapat dipindahkan ke dalam ruangan.
Disdik juga meminta sekolah mengingatkan siswa untuk menjaga kondisi tubuh dengan mengonsumsi makanan bergizi dan memperbanyak minum air putih selama musim kemarau.
Jayani menambahkan, setiap sekolah diminta memantau perkembangan kualitas udara melalui informasi resmi BMKG maupun IQAir sebelum memutuskan pelaksanaan kegiatan di luar ruangan.
“Aktivitas tersebut dapat tetap dilaksanakan apabila dipindahkan ke dalam ruangan,” katanya.
Ia memastikan kebijakan tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai perkembangan cuaca serta kualitas udara di Kota Palangka Raya.
“Harapannya, proses belajar mengajar tetap berjalan dengan baik tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah,” tutup Jayani.
Editor: Andrian