INTIMNEWS COM, PALANGKA RAYA – Cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kalimantan Tengah (Kalteng) masih jauh dari target. Hingga 24 Juli 2026, baru 12.448 pekerja yang terlindungi melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dan DBH Dana Reboisasi, atau sekitar 20,07 persen dari target 80.926 pekerja.
Data tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Anang Dirjo saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi DBH Dana Reboisasi dan DBH Sawit untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Hotel M Bahalap Palangka Raya, Selasa, 28 Juli 2026.
Anang mengatakan, capaian itu masih perlu ditingkatkan. Apalagi, Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kalteng baru mencapai 39,89 persen, sementara target tahun ini sebesar 73,10 persen.
“Dari target perlindungan sebanyak 80.926 pekerja melalui DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi, baru 12.448 pekerja atau sekitar 20,07 persen yang telah terlindungi. Kondisi ini harus menjadi perhatian kita bersama,” katanya.
Ia menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 dan Nomor 16 Tahun 2026. Aturan tersebut memberi ruang bagi pemerintah daerah memanfaatkan DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Anang menilai, perlindungan pekerja kini menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah. Karena itu, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Keuangan perlu memperkuat koordinasi agar pemanfaatan dana tersebut lebih optimal.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar santunan, tetapi investasi sosial yang menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung pembangunan daerah berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Faisal Rahman, mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng dan pemerintah kabupaten/kota dalam mendorong pemanfaatan DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi untuk perlindungan pekerja.
Ia menegaskan, pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana pekerja mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko kerja maupun risiko sosial.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak dapat diwujudkan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan,” tegas Faisal.
Melalui forum tersebut, pemerintah berharap lahir langkah konkret untuk mempercepat perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan di sektor perkebunan sawit dan kehutanan di Kalteng.
Editor: Andrian