INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan upah minimum, jaminan sosial, dan perlindungan kerja masih menjadi keluhan utama para buruh di daerah.
Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi, mengatakan persoalan itu paling sering ditemukan saat pengawasan ke lapangan.
“Kalau untuk keluhan buruh, biasanya soal upah minimum, BPJS, dan perlindungan kerja,” ujar Farid saat ditemui di sela kegiatan Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, di Bundaran Besar, Palangka Raya, Jumat, 1 Mei 2026.
Ia menjelaskan, ketentuan upah minimum berlaku wajib bagi perusahaan menengah dan besar. Sementara untuk usaha kecil dan menengah, penerapannya menyesuaikan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.
“Kalau usaha kecil menengah memang tidak wajib, jadi tergantung kesepakatan. Tapi kalau perusahaan menengah dan besar, itu wajib,” katanya.
Karena itu, pengawasan lebih banyak difokuskan pada perusahaan besar yang memiliki kewajiban lebih jelas terhadap pekerja. Farid mengatakan, saat turun ke lapangan, hal pertama yang dicek adalah kesesuaian upah pekerja dengan standar upah minimum.
“Kami cek apakah pekerja dibayar sesuai upah minimum atau tidak,” ucapnya.
Selain itu, Disnakertrans juga memeriksa apakah seluruh pekerja sudah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Kami lihat juga apakah pekerja sudah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan atau belum,” jelasnya.
Pengawasan juga mencakup penggunaan alat pelindung diri oleh pekerja serta pemeriksaan kelayakan alat kerja sebelum digunakan.
“Kemudian akan kita lihat apakah pekerja ini memakai APD atau tidak saat bekerja, apakah alat-alat yang dipakai mereka itu sudah diperiksa atau diuji ketika akan dipakai.” pungkasnya.
Editor: Andrian