INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalimantan Tengah (Kalteng), Darliansjah menegaskan, penilaian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk UPT Laboratorium Lingkungan harus dilakukan menyeluruh, terukur, dan tidak sekadar formalitas.
Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat sinkronisasi tata cara penilaian BLUD di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 30 April 2026.
Menurutnya, proses penilaian harus berjalan terpadu mulai dari administrasi, substansi, hingga teknis di lapangan agar hasil akhirnya benar-benar mencerminkan kesiapan unit layanan.
“Penilaian ini tidak cukup hanya di atas kertas. Semua harus dilihat langsung di lapangan supaya hasilnya benar-benar sesuai kondisi riil,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tim penilai sudah mulai bekerja dan tahapan peninjauan lapangan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Darliansjah menilai proses ini penting karena status BLUD bukan hanya soal perubahan administrasi, tetapi menyangkut pola kerja layanan yang lebih mandiri dan fleksibel.
“Kalau ingin menerapkan BLUD, maka kesiapan unitnya harus benar-benar jelas. Jangan sampai statusnya berubah, tapi pola kerjanya tetap sama,” katanya.
Ia menegaskan, standar minimal penilaian harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, seluruh unsur penilaian wajib memenuhi ambang batas yang sudah ditetapkan.
“Syarat minimalnya 60 persen. Itu tidak bisa ditawar karena menjadi dasar apakah unit tersebut layak atau belum,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya percepatan regulasi pendukung, terutama penyusunan Peraturan Gubernur tentang tarif layanan agar pelaksanaan BLUD nantinya memiliki pijakan hukum yang kuat.
“Regulasi pendukung harus segera selesai. Jangan sampai unitnya siap, tapi aturan dasarnya belum ada,” pungkasnya.
Editor: Andrian