website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Disnakertrans Kalteng Ingatkan Perusahaan Penuhi BPJS dan Upah Layak

Kadisnakertrans Provinsi Kalteng, Farid Wajdi. (Shr/Intimnews)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan setiap perusahaan wajib memastikan pekerjanya menerima upah sesuai ketentuan serta terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi, saat menghadiri peringatan Hari Buruh atau May Day di Bundaran Besar Palangka Raya, Jumat, 1 Mei 2026.

Farid mengatakan, persoalan upah minimum dan jaminan sosial masih menjadi keluhan yang paling sering disampaikan pekerja kepada Disnakertrans.

“Kalau untuk keluhan buruh, biasanya soal upah minimum, BPJS, dan perlindungan kerja,” kata Farid.

Pasang Iklan

Menurut dia, dua hal itu menjadi fokus utama pengawasan karena berkaitan langsung dengan hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan.

“Kalau untuk upah minimum itu berlaku bagi perusahaan menengah dan besar, sedangkan untuk usaha kecil menengah memang tidak wajib, jadi tergantung kesepakatan di antara mereka,” ujarnya.

Karena itu, pengawasan Disnakertrans lebih banyak difokuskan pada perusahaan besar, terutama untuk memastikan pekerja menerima upah sesuai standar yang berlaku.

“Ketika kami ke lapangan, yang pertama kami lihat apakah pekerja ini dibayar sesuai upah minimum atau tidak,” jelasnya.

Setelah itu, Disnakertrans akan memeriksa apakah seluruh pekerja sudah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Kemudian kami lihat apakah seluruh pekerja ini didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan atau tidak,” ungkapnya.

Pasang Iklan

Ia menegaskan, kepesertaan BPJS bukan sekadar urusan administrasi, tetapi bentuk perlindungan dasar bagi pekerja saat sakit, mengalami kecelakaan kerja, maupun menghadapi risiko kerja lainnya.

Selain soal upah dan jaminan sosial, pengawasan juga mencakup perlindungan kerja di lapangan, seperti penggunaan alat pelindung diri (APD) dan kelayakan alat kerja yang digunakan pekerja.

“Apakah pekerja ini memakai APD atau tidak saat bekerja, apakah alat-alat yang dipakai mereka itu sudah diperiksa atau diuji ketika akan dipakai, ini juga menjadi konsen kami,” tutup Farid.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran