INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah (Kalteng) masih menerima laporan dari pekerja terkait persoalan ketenagakerjaan, mulai dari sengketa upah hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi, mengatakan laporan seperti itu masih rutin masuk.
“Secara rutin laporan kasus, termasuk PHK, itu tetap ada dan biasanya terjadi secara insidental,” kata Farid saat ditemui di sela kegiatan Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, di Bundaran Besar, Palangka Raya, Jumat 1 Mei 2026.
Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti dengan mempertemukan pekerja dan pihak perusahaan. Kedua belah pihak kemudian diminta memberi penjelasan agar akar persoalan bisa diketahui.
“Kalau ada laporan, kita undang kedua belah pihak, kita pertemukan, kita minta klarifikasi penyebabnya apa dan solusinya bagaimana,” ujarnya.
Menurut Farid, langkah itu dilakukan agar penyelesaian tidak berat sebelah. Disnakertrans Kalteng berupaya mendorong penyelesaian yang adil bagi pekerja maupun perusahaan.
“Tujuannya mencari jalan tengah, win-win solution antara pekerja sebagai pengadu dan perusahaan yang diadukan,” jelasnya.
Lebih lanjut Farid menyampaikan, pekerja yang mengalami persoalan ketenagakerjaan tidak perlu ragu untuk melapor. Disnakertrans membuka jalur pengaduan secara langsung maupun daring.
“Laporkan ke kami. Bisa online, bisa lewat WhatsApp, jalur pengaduan kami terbuka,” katanya.
Ia menambahkan, sejauh ini sebagian besar laporan yang masuk dapat diselesaikan setelah para pihak dipertemukan, diklarifikasi, dan dimediasi hingga menemukan jalan tengah.
“Sejauh ini setelah dilakukan pertemuan, diklarifikasi, dan dimediasi, hasilnya bisa selesai dengan win-win solution.” pungkasnya.
Editor: Andrian