Status Tanggap Darurat Karhutla Kalteng Berlaku hingga 29 September
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026. Status ini diberlakukan untuk mempercepat penanganan kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah, terutama pada lahan gambut. Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran mengatakan, penetapan status tanggap darurat akan mempermudah koordinasi dan […]












