INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2019-2022 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 5 Agustus 2026.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Direktur Pascasarjana UPR, Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P., telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan anggaran hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.430.583.989.
Jaksa menyebut, dugaan tindak pidana itu dilakukan secara berlanjut sejak April 2019 hingga Agustus 2022. Terdakwa didakwa mengambil alih sebagian tugas dan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), termasuk menandatangani Surat Permintaan Pembayaran tanpa melakukan pengujian terhadap dokumen tagihan.
Selain itu, terdakwa juga diduga memerintahkan bawahannya, Peter Hillary Michael pada 2019 dan Nadya Grestyana pada 2020 hingga Agustus 2022, untuk mencairkan anggaran dan menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, khususnya pada belanja alat tulis kantor (ATK) dan operasional perkantoran.
Kerugian negara dalam perkara tersebut didasarkan pada hasil audit Inspektorat Kota Palangka Raya yang menyebut nilai kerugian mencapai lebih dari Rp2,4 miliar.
Usai sidang, tim penasihat hukum Yetrie Ludang, Ari Yunus menyatakan, akan mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa. Mereka menilai dakwaan belum disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
“Kami mengajukan perlawanan atau eksepsi karena ada sejumlah hal yang menurut kami bertentangan dengan ketentuan hukum dan perlu diuji di persidangan,” ujarnya.
Pihaknya mempertanyakan penggunaan hasil audit Inspektorat Kota Palangka Raya sebagai dasar penetapan kerugian negara. Menurut mereka, anggaran yang dipersoalkan bersumber dari APBN sehingga kewenangan audit perlu diuji dalam persidangan.
“Kami mempertanyakan legalitas hasil audit yang dijadikan dasar kerugian negara. Persoalan itu akan kami sampaikan dalam eksepsi,” kata Ari.
Tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR sebelumnya telah diaudit oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2021.
Menurut mereka, saat itu ditemukan kekurangan administrasi dan pengeluaran tanpa bukti pendukung senilai Rp112,5 juta. Temuan tersebut disebut telah ditindaklanjuti melalui pengembalian dana ke kas negara serta pemberian sanksi administratif berupa teguran tertulis.
“Temuan itu sudah ditindaklanjuti dan telah diberikan sanksi administratif. Karena itu kami menilai perkara ini perlu diuji apakah memang sudah tepat dibawa ke ranah pidana,” ucapnya.
Ari Yunus juga menyoroti rentang waktu dugaan tindak pidana yang dicantumkan dalam dakwaan. Ia menilai, terdapat ketidaksesuaian karena salah satu pihak yang disebut bekerja sama dengan terdakwa baru mendapat penugasan pada Mei 2020.
Selain itu, mereka menilai dakwaan belum menguraikan secara utuh proses pencairan anggaran, khususnya terkait peran Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang memiliki kewenangan memverifikasi dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
“Menurut kami, masih ada bagian penting dalam proses pengelolaan keuangan negara yang belum dijelaskan secara utuh dalam dakwaan. Seluruh keberatan itu akan kami sampaikan melalui eksepsi pada sidang berikutnya,” tandasnya.
Dalam perkara ini, Yetrie Ludang didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi karena diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Direktur Pascasarjana UPR periode 2018-2022. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa.
Editor: Andrian