INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Palangka Raya menegaskan akan terus mengawal laporan dugaan tindakan tidak prosedural saat penangkapan seorang tersangka narkoba di rumah advokat Rahmadi G. Lentam.
Ketua DPC PERADI Palangka Raya, Kartika Chandrasari mengatakan, organisasi memandang persoalan tersebut sebagai bagian dari perlindungan profesi advokat, bukan berkaitan dengan perkara pidana yang menjerat klien Rahmadi.
Menurut Kartika, advokat merupakan salah satu unsur penegak hukum sehingga harus mendapat perlindungan saat menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum kepada klien.
“Kami memisahkan persoalan yang dialami Pak Rahmadi dengan perkara yang menjerat kliennya. Yang kami kawal adalah perlindungan profesi advokat saat menjalankan tugasnya,” ujarnya saat mendampingi Rahmadi memenuhi pemanggilan klarifikasi Bidang Propam Polda Kalteng, Selasa, 4 Agustus 2026.
Kartika menilai, tindakan pihak yang datang ke rumah Rahmadi saat proses pendampingan hukum berlangsung dianggap tidak menghormati profesi advokat.
Ia mengatakan, DPC PERADI berkewajiban memberikan pendampingan hukum kepada anggotanya apabila mengalami persoalan saat menjalankan profesi.
“Ini merupakan amanah organisasi. Kami hadir untuk memberikan perlindungan kepada advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya,” katanya.
Kartika berharap, proses yang kini ditangani Bidang Propam Polda Kalteng dapat mengungkap identitas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Kami berharap siapa pun oknum yang terlibat dapat diketahui sehingga prosesnya bisa berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum,” ucapnya.
Sebelumnya, Rahmadi memenuhi undangan klarifikasi dari Propam Polda Kalteng sebagai tindak lanjut atas laporan yang dikirim DPC PERADI Palangka Raya dan DPN PERADI kepada Kapolri.
Laporan itu berawal dari penangkapan Dhea di rumah Rahmadi pada 4 Juli 2026. Saat itu Dhea datang untuk membuat surat kuasa sebelum mendapatkan pendampingan hukum.
Rahmadi menilai penangkapan dilakukan tanpa prosedur karena orang-orang yang datang disebut tidak memperkenalkan diri, tidak menunjukkan identitas maupun surat tugas, serta masuk ke rumah tanpa izin. Ia juga memastikan akan menempuh jalur pidana terkait dugaan perampasan dan masuk ke rumah tanpa hak.
Editor: Andrian