INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2019-2022 mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Rabu, 5 Agustus 2026.
Agenda sidang diawali dengan pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Direktur Pascasarjana UPR, Yetrie Ludang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola anggaran hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.430.583.989 atau sekitar Rp2,4 miliar.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut dugaan perbuatan itu dilakukan bersama Nadya Grestyana sejak April 2019 hingga Agustus 2022.
Jaksa menjelaskan, pada 2019 terdakwa diduga mengalihkan tugas Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) kepada Peter Hillary Michael yang merupakan tenaga pramubakti tanpa Surat Keputusan Rektor.
Peter disebut mengerjakan dokumen pencairan anggaran, menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, mencairkan dana di bank, hingga menyerahkan sebagian uang kepada terdakwa.
Selain itu, terdakwa juga diduga menerima, mengelola, dan menandatangani sejumlah dokumen pertanggungjawaban belanja, termasuk untuk pengadaan alat tulis kantor, operasional perkantoran, dan kebutuhan habis pakai lainnya.
Jaksa juga menilai Yetrie menjalankan sebagian fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), termasuk menandatangani Surat Permintaan Pembayaran tanpa melakukan pengujian terhadap tagihan yang diajukan.
Pola serupa disebut kembali terjadi pada 2020 hingga Agustus 2022. Dalam periode itu, Nadya Grestyana yang menjabat Bendahara Pengeluaran Pembantu, kemudian berubah menjadi Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK), diduga mengajukan pencairan dana, mengambil uang di bank, membagikan honorarium kegiatan, menyerahkan sebagian anggaran kepada terdakwa, hingga membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian lebih dari Rp2,4 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Palangka Raya Nomor 700/401/LH-ADTT/INSPIXII.B.2025 tertanggal 30 Desember 2025.
Atas dakwaan itu, Yetrie dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Ari Yunus, memastikan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan jaksa.
“Kami akan mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan. Ada sejumlah hal yang menurut kami perlu diuji, terutama terkait dasar penghitungan kerugian negara,” kata Ari.
Menurutnya, hasil audit Inspektorat Kota Palangka Raya yang dijadikan dasar kerugian negara perlu diuji karena anggaran Pascasarjana UPR bersumber dari APBN melalui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
“Kerugian negara harus berupa actual loss, bukan perkiraan atau dugaan. Itu yang akan kami uji di persidangan,” ujarnya.
Ari juga mengungkapkan pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR sebelumnya telah beberapa kali diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan Inspektorat Jenderal Kementerian.
Ia mengatakan, audit terhadap DIPA UPR tahun 2019 hanya menemukan kekurangan administrasi berupa dokumen yang belum ditandatangani pejabat berwenang. Sementara pada audit tahun 2020 ditemukan potensi kerugian negara yang telah dikembalikan sesuai rekomendasi auditor.
“Temuan itu sudah dikembalikan dan klien kami juga telah menerima sanksi administratif berupa teguran dari rektor sebagai tindak lanjut rekomendasi Inspektorat Jenderal,” jelasnya.
Selain itu, Ari mempertanyakan belum diperiksanya pejabat penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) yang memiliki kewenangan menguji maupun menolak permintaan pembayaran apabila tidak memenuhi ketentuan.
“Seluruh keberatan itu akan kami sampaikan dalam eksepsi pada sidang berikutnya,” tutupnya.
Editor: Andrian