INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Advokat Rahmadi G. Lentam memenuhi undangan klarifikasi dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Palangka Raya bersama Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI kepada Kapolri terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan serta penangkapan yang tidak sesuai prosedur di kediaman Rahmadi.
Laporan tersebut berkaitan dengan penangkapan Dhea, tersangka kasus narkoba asal Kabupaten Katingan, pada 4 Juli 2026. Saat itu Dhea datang ke rumah Rahmadi untuk membuat surat kuasa sebagai persiapan pendampingan hukum.
Rahmadi menilai, proses penangkapan dilakukan oleh sejumlah orang yang mengaku anggota kepolisian tanpa memperkenalkan diri, tidak menunjukkan surat tugas maupun surat penangkapan, serta masuk ke rumahnya tanpa izin.
Usai menjalani klarifikasi sekitar tiga setengah jam, Rahmadi mengaku telah menyampaikan seluruh kronologi sesuai kejadian yang dialaminya.
“Apa yang kami sampaikan sama persis dengan laporan sebelumnya. Tidak ditambah maupun dikurangi. Kami hanya menyampaikan apa yang benar-benar terjadi,” ujarnya usai menghadiri panggil Bid Propam di Mapolda Kalteng.
Ia mengapresiasi langkah DPC PERADI Palangka Raya dan DPN PERADI yang mengawal laporan tersebut hingga akhirnya ditindaklanjuti Propam Polda Kalteng.
Rahmadi mengatakan, informasi yang diterimanya menyebutkan laporan tersebut dilimpahkan dari Mabes Polri ke Propam Polda Kalteng sekitar 30 Juli lalu. Meski begitu, ia memilih menghormati seluruh proses yang sedang berjalan.
“Kami menghormati proses pemeriksaan. Soal siapa sebenarnya oknum yang datang ke rumah saat itu, biarlah nanti didalami sesuai kewenangan Propam,” katanya.
Selain menempuh jalur etik, Rahmadi memastikan pihaknya juga akan membuat laporan pidana terkait dugaan perampasan dan masuk ke rumah tanpa hak. Berkas laporan disebut telah disiapkan dan akan segera disampaikan kepada kepolisian.
Ia menegaskan, persoalan yang dipersoalkan bukanlah proses hukum terhadap Dhea, melainkan dugaan pelanggaran prosedur saat penangkapan dilakukan.
“Kasus Dhea silakan diproses sesuai hukum. Yang kami minta adalah dugaan pelanggaran prosedur saat penangkapan juga harus diperiksa agar penegakan hukum berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.
Editor: Andrian