website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Sidang Korupsi Zirkon Kalteng Berlanjut, Tiga Terdakwa Ajukan Eksepsi

Suasana sidang perdana perkara dugaan korupsi komoditas zirkon dan turunannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 6 Agustus 2026. (Shr/Intimnews)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi komoditas zirkon dan turunannya, Kamis, 6 Agustus 2026. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ricky Fardinand dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Surat dakwaan dibacakan oleh Kepala Seksi Tuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, I Wayan Suryawan. Dalam persidangan, terdakwa VC tidak hadir karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Sebelumnya, para terdakwa telah mengikuti sidang perdana yang digelar pada Rabu, 8 Juli 2026. Saat itu, majelis hakim memutuskan sidang tetap dilanjutkan terhadap terdakwa lainnya, sementara proses hukum terhadap VC menunggu kondisi kesehatannya membaik.

Sementara itu, terdakwa IW dan FC mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa. Terdakwa HEN juga mengajukan eksepsi, sekaligus menyatakan tidak bersalah dan memohon hukuman seringan-ringannya apabila nantinya dinyatakan bersalah.

Pasang Iklan

Berbeda dengan ketiganya, terdakwa ES dan HER memilih tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim kemudian memutuskan proses persidangan dipisahkan. Terdakwa yang mengajukan eksepsi akan menjalani sidang tersendiri, sedangkan terdakwa yang tidak mengajukan keberatan menunggu putusan sela sebelum persidangan pokok perkara dilanjutkan.

Ketua Majelis Hakim, Ricky Fardinand menyampaikan, persidangan perkara dugaan korupsi zirkon tersebut akan digelar secara maraton dengan jadwal dua kali setiap pekan.

Sidang pembacaan eksepsi untuk terdakwa IW dan FC dijadwalkan pada Selasa, 11 Agustus 2026. Pada hari yang sama, terdakwa VC juga dijadwalkan mengikuti persidangan apabila kondisi kesehatannya telah memungkinkan.

Adapun persidangan bagi terdakwa ES dan HER yang tidak mengajukan eksepsi akan dilanjutkan pada Rabu, 19 Agustus 2026, setelah majelis hakim membacakan putusan sela atas eksepsi para terdakwa.

Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!