website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Sidang Perdana Korupsi Dana Pascasarjana UPR Digelar Pekan Ini

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Hadiarto. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana operasional Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2019-2022 senilai Rp2,4 miliar segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026. Terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Direktur Program Pascasarjana UPR berinisial YL.

Kasus tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap dan memasuki tahap II setelah penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). YL juga telah ditahan sejak pertengahan Juni 2026 dan kini dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya hingga proses persidangan selesai.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Hadiarto, membenarkan jadwal sidang tersebut.

Pasang Iklan

“Kalau tidak ada perubahan, sidang pertama digelar Rabu, 5 Agustus 2026 di Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin, 3 Agustus 2026.

Hadiarto menjelaskan, agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Setelah itu, persidangan akan berlanjut ke tahap berikutnya apabila terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi.

“Sidang pertama pembacaan dakwaan. Kalau tidak ada eksepsi, baru dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum YL, Ari Yunus, memastikan pihaknya akan mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa. Menurutnya, keberatan yang disampaikan tidak hanya menyangkut aspek formal, tetapi juga materi pokok dakwaan.

“Kami akan mengajukan eksepsi untuk menguji keabsahan, kecermatan, dan kelayakan syarat materiil surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di muka persidangan,” jelas Ari.

Ia menyoroti dasar perhitungan kerugian negara yang disebut menggunakan hasil audit Inspektorat Kota Palangka Raya. Hal itu, kata dia, perlu diuji karena perkara berkaitan dengan pengelolaan dana APBN di perguruan tinggi negeri.

Pasang Iklan

“Inspektorat daerah tingkat kota tidak memiliki yurisdiksi untuk mengaudit satuan kerja perguruan tinggi negeri yang didanai APBN. Jika benar demikian, maka hasil audit tersebut cacat kewenangan dan akan kami uji di persidangan,” ucapnya.

Selain itu, Ari juga mempertanyakan penetapan pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana. Ia menyebut, dalam pengelolaan keuangan negara terdapat pejabat lain yang memiliki kewenangan terkait proses pembayaran sesuai ketentuan perbendaharaan.

“Klien kami merupakan pejabat akademik yang mendapat tugas tambahan sebagai Direktur Pascasarjana, bukan pejabat struktural pengelola keuangan. Persoalan itu akan kami uraikan secara komprehensif dalam persidangan,” tegasnya.

Meski menyiapkan eksepsi, Ari memastikan kliennya akan mengikuti seluruh proses persidangan. Ia berharap sidang berjalan objektif, terbuka, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!