INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Palangka Raya (DPM UPR) meminta penjelasan terbuka mengenai perpanjangan masa jabatan Rektor UPR serta perkembangan Pemilihan Rektor (Pilrek) periode 2026-2030.
Sorotan tersebut mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 204/M/KEP/2026 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Rektor UPR.
Ketua DPM UPR, Agusman Waruwu, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan keputusan tersebut. Namun, mahasiswa ingin mengetahui dasar hukum, batas waktu, mekanisme perpanjangan, serta tahapan yang akan ditempuh hingga terpilihnya rektor definitif.
“Kami tidak mempersoalkan keberadaan SK tersebut semata-mata. Yang kami pertanyakan adalah dasar, batas waktu, mekanisme, serta kepastian tahapan setelah perpanjangan tersebut diberikan,” kata Agusman, Rabu, 9 September 2026.
Menurut DPM UPR, proses Pilrek di tingkat Senat UPR telah dilaksanakan dan menghasilkan tiga nama calon rektor. Namun, perkembangan setelah tahapan tersebut dinilai belum diketahui secara jelas oleh mahasiswa.
Agusman mempertanyakan apakah hasil pemilihan Senat telah disampaikan kepada kementerian, masih dalam proses verifikasi, atau terdapat tahapan administratif maupun substantif yang belum diselesaikan.
“Pertanyaan lain yang disampaikan mahasiswa adalah alasan belum ditetapkannya Rektor UPR periode 2026–2030 apabila seluruh tahapan pemilihan di tingkat universitas telah dilaksanakan,” ucapnya.
DPM UPR menegaskan tidak ingin membangun dugaan tanpa dasar. Menurut mereka, informasi resmi dari pihak universitas maupun kementerian diperlukan agar tidak muncul spekulasi di tengah mahasiswa dan sivitas akademika.
Selain perkembangan Pilrek, DPM UPR turut meminta penjelasan mengenai status keanggotaan Senat UPR yang terlibat dalam proses pemilihan.
Hal ini berkaitan dengan Peraturan Senat Ex Officio Universitas Palangka Raya Nomor 01 Tahun 2018 tentang Persyaratan, Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Anggota Senat Wakil Dosen Universitas Palangka Raya.
Dalam peraturan tersebut disebutkan anggota Senat Universitas diangkat dan diberhentikan oleh Rektor serta memiliki masa jabatan selama empat tahun.
Karena Senat memiliki peran dalam proses Pilrek, DPM UPR meminta keterbukaan mengenai siapa saja anggota yang terlibat, kapan masa jabatan mereka dimulai dan berakhir, serta apakah seluruhnya masih berada dalam masa jabatan sesuai ketentuan.
DPM UPR juga mempertanyakan apakah terdapat anggota Senat yang masa jabatannya telah berakhir dan apakah mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) telah dilakukan sesuai aturan.
“Ini bukan berarti kami menganggap proses Pilrek tidak sah. Kami meminta kejelasan agar seluruh proses yang telah dilakukan dapat dipastikan memiliki landasan administrasi dan hukum yang jelas,” ujar Agusman.
Mengenai sejumlah pertanyaan yang dilontarkan, Ia menegaskan baik DPM UPR maupun semua mahasiswa tidak berada pada posisi untuk menentukan siapa yang akan menjadi Rektor UPR.
“Kewenangan pemilihan di tingkat universitas tetap dihormati sebagai kewenangan Senat, sedangkan proses penetapan rektor berada pada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Meski demikian, DPM UPR meminta seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, objektif, profesional, demokratis, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Kami tidak berada pada posisi untuk memenangkan atau menjatuhkan calon tertentu. Yang kami perjuangkan adalah proses yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Agusman.
Ia menekankan, rektor yang nantinya ditetapkan harus memiliki legitimasi kuat untuk memimpin UPR selama periode 2026–2030.
“Pemimpin baru tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas akademik, memperbaiki tata kelola, memperhatikan kepentingan mahasiswa, serta mendorong Universitas Palangka Raya menjadi perguruan tinggi yang semakin maju dan berdaya saing,” paparnya.
DPM UPR juga meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memberikan penjelasan mengenai perkembangan tiga nama calon rektor yang telah dihasilkan melalui proses pemilihan di tingkat Senat.
Jika proses penetapan masih berlangsung, Lembaga Legislatif Mahasiswa di UPR tersebut meminta informasi mengenai tahapan yang sedang dijalankan serta kendala yang menyebabkan proses tersebut belum selesai, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan kepada publik.
“Mahasiswa berhak mendapatkan kepastian mengenai masa depan kampusnya. Kami tidak ingin muncul dugaan-dugaan liar mengenai mengapa proses ini belum selesai. Karena itu, transparansi menjadi sangat penting,” sebut Agusman.
Ia menilai keterbukaan informasi tidak dapat dipandang sebagai bentuk intervensi. Justru, transparansi diperlukan untuk menjaga kepercayaan sivitas akademika terhadap proses pergantian pimpinan universitas.
DPM UPR meminta Universitas Palangka Raya dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memberikan penjelasan mengenai tujuh hal.
DPM UPR menyebut permintaan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan representasi mahasiswa.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta kepastian bahwa seluruh proses pergantian kepemimpinan UPR berjalan sesuai aturan, transparan, akuntabel, objektif, dan bebas dari kepentingan maupun intervensi pihak mana pun,” pungkas Agusman. (**)
Editor: Andrian