INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dua alumni Universitas Palangka Raya (UPR), Damai Alam Usop dan Krismes Santo Haloho, meminta pimpinan universitas dan Ketua Senat UPR memberikan penjelasan mengenai status kepemimpinan serta proses transisi di perguruan tinggi tersebut.
Permintaan itu disampaikan melalui surat tertulis yang mereka ajukan pada 7 September 2026. Keduanya menyampaikan surat dalam kapasitas pribadi sebagai alumni, bukan mewakili Ikatan Alumni UPR maupun organisasi alumni lainnya.
Surat tersebut disampaikan di tengah berakhirnya masa jabatan Rektor UPR periode 2022-2026 serta belum tuntasnya proses pengangkatan Rektor UPR periode 2026–2030.
Damai dan Krismes menilai kepastian mengenai status kepemimpinan penting untuk mencegah munculnya ketidakpastian dan spekulasi di lingkungan sivitas akademika, alumni, serta masyarakat.
Mereka menegaskan, permintaan tersebut tidak berkaitan dengan dukungan atau penolakan terhadap calon rektor tertentu.
“Kepentingan kami bukan mendukung ataupun menolak calon Rektor tertentu. Yang kami harapkan adalah agar proses transisi dan pengangkatan Rektor Universitas Palangka Raya berlangsung secara sah, transparan, akuntabel, serta tidak menimbulkan kekosongan kepemimpinan,” ujar Krismes.
Dalam surat tersebut, kedua alumni meminta penjelasan resmi dan tertulis mengenai sembilan persoalan.
Pertama, mereka meminta kepastian mengenai tanggal berakhirnya masa jabatan Rektor UPR periode 2022-2026 serta dasar hukum atau keputusan yang menjadi acuannya.
Kedua, mereka meminta penjelasan mengenai status kepemimpinan UPR setelah berakhirnya masa jabatan rektor definitif. Hal itu mencakup ada atau tidaknya keputusan Menteri mengenai perpanjangan masa jabatan maupun penunjukan Pelaksana Tugas (Plt), termasuk waktu mulai berlakunya keputusan tersebut.
Ketiga, mereka meminta informasi mengenai perkembangan seluruh tahapan Pemilihan Rektor UPR periode 2026-2030. Informasi yang diminta meliputi tahapan yang telah diselesaikan, tahapan yang masih menunggu keputusan atau penjadwalan, hingga perkiraan waktu penetapan dan pelantikan rektor definitif.
Keempat, mereka meminta penjelasan mengenai alasan proses pemilihan rektor belum selesai sebelum berakhirnya masa jabatan rektor sebelumnya. Mereka juga meminta penjelasan mengenai langkah yang dilakukan UPR dan Senat agar proses tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan.
Kelima, mereka mempertanyakan penanganan setiap keberatan, pengaduan, atau persoalan administratif yang muncul dalam proses pemilihan rektor. Menurut mereka, persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan terdokumentasi agar tidak menimbulkan persoalan legitimasi terhadap kepemimpinan berikutnya.
Keenam, mereka meminta jaminan mengenai kesinambungan tata kelola selama masa transisi. Hal itu mencakup keputusan akademik, kepegawaian, keuangan dan anggaran, pengelolaan aset, pelayanan mahasiswa, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, hingga kerja sama kelembagaan.
Ketujuh, mereka meminta penjelasan mengenai langkah konkret universitas dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, integritas, pengawasan internal, dan pelayanan publik selama masa transisi.
Kedelapan, mereka meminta penjelasan mengenai arah dan prioritas UPR yang akan dipertahankan selama masa transisi dan diteruskan kepada rektor definitif berikutnya. Beberapa bidang yang disoroti antara lain mutu akademik dan akreditasi, sumber daya manusia, riset dan inovasi, pelayanan mahasiswa, sarana-prasarana, keuangan, reputasi institusi, serta hubungan dengan alumni.
Kesembilan, mereka meminta ruang partisipasi alumni untuk memberikan masukan dan mendukung pengembangan UPR. Partisipasi tersebut, menurut mereka, tetap harus ditempatkan dalam batas kewenangan organ universitas.
Damai dan Krismes menegaskan bahwa surat tersebut merupakan inisiatif pribadi sebagai alumni. Mereka tidak mengatasnamakan Ikatan Alumni UPR ataupun organisasi alumni lainnya.
Menurut mereka, penyampaian pertanyaan dan aspirasi mengenai tata kelola universitas merupakan bentuk kepedulian terhadap almamater. Mereka juga menegaskan bahwa langkah tersebut bukan upaya mengambil alih kewenangan Senat, rektor, maupun organ UPR lainnya.
“Alumni mempunyai kepentingan terhadap masa depan almamater. Karena itu, pertanyaan, aspirasi, kritik konstruktif, dan saran mengenai tata kelola universitas seharusnya dapat menjadi bagian dari komunikasi yang sehat antara universitas dengan para pemangku kepentingannya,” kata Damai.
Mereka berharap komunikasi antara universitas dan alumni tetap berlangsung secara terbuka, sekaligus menghormati kewenangan masing-masing pihak.
Selain meminta penjelasan tertulis, kedua alumni membuka ruang untuk melakukan audiensi dengan pimpinan UPR dan Ketua Senat UPR.
Audiensi tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai status kepemimpinan dan perkembangan proses transisi di UPR.
Menurut mereka, keterbukaan informasi diperlukan bukan hanya untuk menjawab persoalan administratif, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan sivitas akademika, alumni, mitra, dan masyarakat terhadap tata kelola universitas.
“UPR adalah institusi pendidikan tinggi publik yang memiliki tanggung jawab besar bagi pembangunan sumber daya manusia di Kalimantan Tengah. Karena itu, kepastian tata kelola, legitimasi kepemimpinan, kesinambungan pelayanan akademik, serta transparansi proses transisi harus menjadi kepentingan bersama,” jelas Damai yang juga Alumni FISIP UPR itu.
Keduanya berharap proses transisi kepemimpinan dapat berlangsung tertib dan sesuai ketentuan, sekaligus menjadi momentum bagi UPR untuk memperkuat tata kelola yang transparan, akuntabel, berintegritas, dan berorientasi pada peningkatan mutu.
Surat tersebut ditembuskan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satuan Pengawas Internal UPR, Badan Eksekutif Mahasiswa UPR, serta Dewan Perwakilan Mahasiswa UPR. (**)
Editor: Andrian