INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) mempercepat penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur. Sebanyak 24 saksi diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur pada Senin, 7 September 2026.
Penyidik sebelumnya memanggil 26 orang untuk dimintai keterangan. Dua saksi tidak hadir, masing-masing karena sakit dan masih berada di Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra mengatakan, para saksi diperiksa untuk mendalami perkara yang telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni berinisial MR, W, JJ, MT, E, F, dan MHM.
“Satu orang saksi tidak hadir karena sakit dan satu orang lainnya masih berada di Jakarta,” ujarnya.
Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah, termasuk pegawai KPU Kotim dan penyedia jasa. Keterangan mereka diperlukan penyidik untuk mencocokkan proses penggunaan anggaran dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Dalam perkara ini, KPU Kotim menerima dana hibah dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp40 miliar. Dana tersebut dicairkan dalam dua tahun, yakni Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024.
Kejati menduga penggunaan dana tersebut tidak sepenuhnya mengacu pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Penyidik juga mendalami dugaan adanya pemberian kickback, suap, atau gratifikasi kepada pihak tertentu di lingkungan KPU Kotim.
Potensi kerugian keuangan negara saat ini masih dihitung oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah. Nilainya diperkirakan sekitar Rp10 miliar.
Dugaan kerugian tersebut berkaitan dengan sejumlah penggunaan anggaran yang sedang didalami penyidik, antara lain pengeluaran di luar RAB, penggunaan dana setelah tahapan kegiatan selesai, belanja fiktif, markup, dan cashback.
Kejati Kalteng masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengurai penggunaan dana hibah tersebut serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh selama penyidikan.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami perkara dugaan penyimpangan dana hibah tersebut,” pungkasnya.
Editor: Andrian