INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kalteng.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, dari puluhan kasus yang ditangani, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain.
Saat ini, Polisi masih menyelidiki sekitar 65 kasus lainnya. Ia berharap penyelidikan tersebut segera menghasilkan tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup.
“Kemudian ada kurang lebih 65 lagi dalam proses penyelidikan. Mudah-mudahan kita bisa ungkap secepatnya,” ujar Iwan, usai meninjau lokasi karhutla di Desa Marang, Jalan Tjilik Riwut Km 23, Kota Palangka Raya, Sabtu, 5 September 2026.
Penanganan karhutla, kata Kapolda, juga menyasar korporasi. Saat ini, ada empat perusahaan yang masih dalam tahap penyelidikan.
“Untuk korporasi, saat ini terdapat empat perusahaan yang masih dalam proses penyelidikan. Kami pastikan proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.
Selain penindakan, Polda Kalteng menjalankan langkah pencegahan untuk menekan potensi kebakaran. Sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat dilakukan sejak awal tahun, termasuk melalui penerbitan maklumat.
Iwan menyebut, upaya pencegahan juga melibatkan unsur pendidikan di lingkungan Polri. Mabes Polri telah menurunkan peserta didik untuk membantu memberikan edukasi kepada masyarakat di lapangan.
Ke depan, peserta didik Sespimti juga akan dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Edukasi dinilai penting agar masyarakat memahami risiko dan dampak pembakaran lahan.
“Yang terpenting, selain penegakan hukum, kami tetap melakukan upaya-upaya pembinaan masyarakat agar tidak ada lagi pembakaran,” pungkasnya.