website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Polisi Gerebek Rumah Seorang perempuan di Hampalit, Sabu 7,05 Gram jadi Barang Bukti

Seorang perempuan berinisial EO (40) diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat total 7,05 gram. (Ist)

INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Seorang perempuan berinisial EO (40) ditangkap polisi atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat total 7,05 gram.

EO ditangkap di sebuah rumah miliknya di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan EO beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di dalam rumahnya. Penangkapan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP Affan Efendi, S.H., M.H mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Pasang Iklan

Menurut Affan, setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba akan ditindaklanjuti secara serius oleh kepolisian.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Katingan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Affan.

Atas dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut, EO diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polisi mengingatkan bahwa penanganan perkara tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pihak juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika.

“Warga diminta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Pasang Iklan

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!