website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Dua Saksi Beri Keterangan, Keabsahan Status Tersangka Elis Warga Telawang Masih Diuji

Suasana sidang praperadilan yang diajukan Elis terhadap Polda Kalteng di PN Sampit. (Nardi)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Dua saksi yang dihadirkan pihak pemohon memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Elis bin Deno di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Rabu, 28 Oktober 2026. Dalam persidangan tersebut, keduanya mengaku tidak mengetahui secara langsung peristiwa dugaan pencurian buah kelapa sawit di PT Sapta Karya Damai (SKD) yang menjadi pokok perkara.

Kedua saksi itu adalah Polianto, seorang petani, dan Cing Kiong. Keduanya mengenal Elis melalui organisasi kemasyarakatan yang sama, tetapi memberikan keterangan berdasarkan pengalaman masing-masing terkait sejumlah peristiwa sebelum dan sesudah 23 Juli 2026.

Elis merupakan warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Dalam persidangan, ia didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Legal Consultant Nurahman Ramadani, yakni Nurahman Ramadani, Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi, dan Hendrik Hidayahnto.

Dalam keterangannya, Polianto mengaku mengenal Elis sejak bergabung dalam organisasi kemasyarakatan. Ia menegaskan tidak memiliki hubungan kerja dengan Elis.

Pasang Iklan

Polianto kemudian menceritakan pertemuannya dengan Elis di Pelantaran ketika dirinya sedang mencari tumpangan menuju Palangka Raya untuk menghadiri acara sekolah anaknya.

“Saya numpang truk CPO dari kampung sampai ke Pelantaran, mau melanjutkan perjalanan ke Palangka Raya, kebetulan bertemu Elis di situ,” ujarnya di persidangan.

Menurut Polianto, pertemuan itu berlangsung secara kebetulan. Setelah berbincang, ia mengetahui Elis juga hendak menuju Palangka Raya. Elis kemudian menawarkan mobil pikap hitam untuk digunakan Polianto, sedangkan Elis mengendarai mobil Honda HR-V miliknya.

Polianto mengatakan dirinya mengemudikan mobil pikap tersebut hingga ke Polda Kalteng. Ia menyebut bak kendaraan dalam kondisi kosong ketika dibawa menuju lokasi itu.

“Saya naik pikap itu sendiri, sementara Elis naik mobil HR-V. Saya tidak tahu dia sendiri atau bersama siapa di mobil itu,” katanya.

Setibanya di Polda Kalteng, Polianto mengaku memarkirkan kendaraan, meminta petunjuk kepada petugas yang berjaga, kemudian menyerahkan kunci mobil kepada Elis sebelum pulang.

Pasang Iklan

Ia memperkirakan perjalanan tersebut berlangsung sekitar Agustus 2026, tetapi tidak mengingat tanggal pastinya. Polianto juga mengaku tidak mengetahui apakah mobil pikap itu kemudian disita ataupun apakah penyitaannya didasarkan pada penetapan pengadilan.

Saat ditanya mengenai peristiwa dugaan pencurian sawit pada 23 Juli 2026 di Divisi 5 PT SKD, Polianto menyatakan tidak mengetahuinya. Ia juga tidak mengetahui aktivitas pemanenan yang dipersoalkan, pihak-pihak yang terlibat, maupun status hukum Elis dalam perkara tersebut.

Polianto mengaku tidak mengenal sejumlah nama yang disebutkan dalam persidangan, di antaranya Teguh Triyono, Eko, dan Odon. Ia juga tidak mengetahui apakah Elis memiliki karyawan.

Dengan demikian, keterangan Polianto dalam persidangan berfokus pada pengalamannya ketika bertemu Elis di Pelantaran dan mengemudikan mobil pikap menuju Polda Kalteng. Ia tidak dapat memastikan asal-usul kendaraan maupun kaitannya dengan perkara dugaan pencurian sawit di PT SKD.

Saksi berikutnya, Cing Kiong, mengaku mengenal Elis sejak sekitar 2022 melalui organisasi kemasyarakatan. Dalam organisasi tersebut, Cing Kiong menjabat sebagai ketua, sedangkan Elis menjadi bendahara.

Ia mengatakan masih sempat bertemu dan berkumpul dengan Elis pada malam sebelum 23 Juli 2026, termasuk di sebuah kafe di kawasan Wengga Metropolitan sekitar 21 dan 22 Juli.

Cing Kiong kemudian mengungkapkan bahwa Elis datang ke rumahnya di kawasan Jalan Sawit Raya, Sampit, pada pagi 23 Juli 2026, sekitar pukul 06.00 WIB lewat. Keduanya saat itu memiliki agenda berkaitan dengan kegiatan organisasi.

Namun, agenda tersebut batal setelah Elis menerima panggilan telepon dari seseorang yang identitasnya tidak diketahui oleh saksi.

Cing Kiong mengaku tidak mengetahui siapa yang menelepon maupun isi pembicaraan tersebut. Setelah menerima panggilan itu, Elis disebut membatalkan agenda dan berangkat dengan menyampaikan rencana menuju kawasan Kilometer 52.

“Yang saya tahu Km 52 itu Desa Penyang, kan rumah Elis di Desa Penyang,” ujar Cing Kiong.

Meski demikian, ia menegaskan tidak dapat memastikan apakah Elis benar-benar pergi ke lokasi tersebut atau mengetahui tujuan sebenarnya setelah meninggalkan rumahnya.

Cing Kiong menyebut terakhir bertemu Elis pada 23 Juli 2026 dan kembali bertemu pada Agustus. Ia mengaku baru mengetahui persoalan hukum yang dihadapi Elis setelah diberi tahu kemudian, ketika dirinya diminta hadir sebagai saksi.

Dalam keterangannya, Cing Kiong juga menyatakan tidak mengetahui secara langsung peristiwa dugaan pencurian sawit di PT SKD pada 23 Juli 2026. Ia mengaku tidak pernah mendengar secara langsung adanya kegiatan pemanenan sawit yang dikaitkan dengan perkara tersebut saat kejadian berlangsung.

Informasi mengenai kasus itu, menurutnya, baru diketahui beberapa waktu kemudian. Cing Kiong juga mengaku tidak mengenal Muhammad Alfaruq dan tidak mengetahui secara terperinci pekerjaan Elis maupun apakah Elis memiliki karyawan.

Mengenai kendaraan, Cing Kiong mengetahui Elis mempunyai mobil pikap. Namun, ia tidak dapat memastikan warna, jenis, jumlah kendaraan, ataupun apakah mobil tersebut digunakan dalam aktivitas sehari-hari.

Ia juga mengaku pernah mengetahui informasi mengenai mobil pikap yang ditahan di PT SKD. Meski demikian, Cing Kiong tidak mengetahui siapa pemilik kendaraan tersebut maupun bagaimana kendaraan itu berada di lokasi.

Cing Kiong menegaskan tidak mengetahui hubungan kendaraan tersebut dengan dugaan pencurian sawit yang menjadi persoalan hukum Elis.

Keterangan kedua saksi tersebut disampaikan dalam rangkaian pembuktian praperadilan yang menguji keabsahan penetapan Elis sebagai tersangka. Penilaian atas relevansi keterangan saksi terhadap pokok permohonan tetap menjadi kewenangan hakim dalam memeriksa perkara tersebut.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!