website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Polda Kalteng Hanya Hadirkan Ahli, Dua Saksi Tak Hadiri Sidang Praperadilan Elis

Suasana sebelum sidang praperadilan dimulai. (Nardi)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) selaku pihak termohon menghadirkan seorang saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Elis bin Deno di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis, 29 Oktober 2026.

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak termohon. Namun, dua saksi yang sebelumnya direncanakan hadir dilaporkan berhalangan, sehingga persidangan hanya mendengarkan keterangan satu saksi ahli.

Pemeriksaan ahli berlangsung di tengah dinamika tanya jawab antara tim kuasa hukum Elis dan pihak termohon. Sejumlah pertanyaan yang diajukan pemohon sempat mendapat keberatan dari pihak Polda Kalteng, sementara hakim beberapa kali menengahi jalannya pemeriksaan.

Kuasa hukum Elis, Nurahman Ramadani, menilai kehadiran saksi ahli dari pihak kepolisian menjadi hal yang menarik dalam persidangan tersebut. Menurutnya, Polda Kalteng belum pernah menghadirkan ahli dalam sidang praperadilan yang pernah diikutinya.

Pasang Iklan

“Baru kali ini Polda menghadirkan saksi ahli dalam sidang praperadilan,” ujarnya.

Selain pemeriksaan ahli, pihak pemohon juga berupaya menyerahkan bukti tambahan yang dinilai berkaitan dengan perkara Elis. Bukti tersebut disebut bersumber dari keterangan saksi dalam persidangan perkara pokok yang menjerat M. Faruq.

Namun, pihak termohon menyatakan keberatan atas pengajuan bukti tambahan tersebut. Persoalan itu kemudian dibahas di hadapan hakim untuk menilai relevansinya dengan objek permohonan praperadilan.

Hakim mempertanyakan keterkaitan bukti yang diajukan dengan pokok perkara praperadilan, yakni pengujian sah atau tidaknya penetapan Elis sebagai tersangka.

Pihak pemohon berpendapat, sejumlah hal dalam perkara pokok perlu menjadi perhatian dalam menguji proses penetapan tersangka. Di antaranya, perbedaan jumlah orang yang disebut dalam dakwaan jaksa dengan keterangan yang muncul selama persidangan, serta dugaan ketidaksesuaian antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan saksi di persidangan.

Menurut pihak pemohon, persoalan tersebut relevan untuk disampaikan sebagai bagian dari argumentasi mereka. Namun, hakim menyarankan agar hal-hal yang menjadi argumentasi pemohon dituangkan dalam kesimpulan.

Pasang Iklan

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi ahli yang dihadirkan pihak termohon.

Sehari sebelumnya, Rabu, 28 Oktober 2026, pihak Elis telah menghadirkan dua saksi, yakni Polianto dan Cing Kiong. Keduanya memberikan keterangan mengenai hubungan mereka dengan Elis serta sejumlah aktivitas sebelum dan sesudah 23 Juli 2026.

Praperadilan ini diajukan Elis bin Deno, warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Kalteng dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Sapta Karya Damai (SKD).

Proses persidangan masih berlanjut melalui pemeriksaan dan penyampaian argumentasi dari para pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan atas permohonan tersebut. (**)

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!