INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Sidang praperadilan yang diajukan Elis bin Deno, warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Senin, 26 Oktober 2026.
Persidangan kali ini mengagendakan penyampaian replik atau tanggapan pihak pemohon terhadap jawaban Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) selaku termohon mengenai penetapan Elis sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Sapta Karya Damai (SKD).
Tim kuasa hukum Elis, yakni Nurahman Ramadani, Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi, dan Hendrik Hidayahnto dari Kantor Advokat dan Legal Consultant Nurahman Ramadani, kembali mempertanyakan dasar hukum penetapan klien mereka sebagai tersangka.
Nurahman mengatakan, pihaknya menilai jawaban Polda Kalteng belum menjelaskan secara konkret dua alat bukti yang menghubungkan Elis dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami menilai Polda Kalimantan Tengah belum menguraikan secara konkret dua alat bukti yang menghubungkan Elis dengan dugaan tindak pidana tersebut,” kata Nurahman.
Dalam repliknya, tim kuasa hukum juga menyoroti bukti yang secara khusus menunjukkan dugaan keterlibatan Elis dalam memerintahkan orang lain untuk melakukan pencurian buah sawit.
Menurut mereka, keberadaan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa dugaan pencurian tidak serta-merta membuktikan bahwa Elis merupakan pihak yang memberikan perintah.
Mereka berpandangan, perlu ada kejelasan mengenai bukti yang menghubungkan Elis dengan dugaan perbuatan tersebut, baik berupa komunikasi, pesan elektronik, rekaman percakapan, maupun keterangan saksi yang mengetahui secara langsung adanya dugaan perintah.
Selain mempermasalahkan kecukupan alat bukti, pihak pemohon turut menyoroti waktu penerimaan surat penetapan tersangka.
Dalam replik yang disampaikan di persidangan, tim kuasa hukum menyebut surat penetapan tersangka yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026 baru diterima Elis pada 5 Oktober 2026.
Menurut mereka, persoalan tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang relevan dengan permohonan praperadilan yang diajukan.
Atas sejumlah keberatan tersebut, pihak pemohon meminta hakim menyatakan penetapan Elis sebagai tersangka tidak sah, memerintahkan pencabutan penetapan tersebut, serta memulihkan hak dan kedudukan hukum klien mereka.
Di sisi lain, Tim Bidang Hukum Polda Kalteng selaku termohon meminta majelis hakim menolak dalil-dalil yang disampaikan pihak pemohon dalam perkara praperadilan tersebut.
Permintaan itu disampaikan perwakilan termohon, Irwan dan Petra Nurbi, dalam persidangan yang menguji keabsahan penetapan Elis sebagai tersangka.
Pihak termohon menyatakan tidak akan menghadirkan fakta baru dan memilih mengajukan bukti surat pada tahap pembuktian. Melalui sikap tersebut, kepolisian meminta agar dalil-dalil pemohon ditolak oleh majelis hakim.
Perkara praperadilan ini berawal dari dugaan pencurian buah kelapa sawit di areal PT SKD, tepatnya di Divisi 5 Blok 229, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotim, pada 23 Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, Elis diduga memerintahkan Muhammad Alfaruq bin Irwanto untuk melakukan pencurian buah sawit. Polda Kalteng kemudian menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap Elis pada 1 Oktober 2026.
Namun, berdasarkan keterangan pihak pemohon, surat tersebut baru diterima Elis pada 5 Oktober 2026. Karena mempersoalkan penetapan tersebut, Elis mengajukan praperadilan ke PN Sampit untuk menguji keabsahan status tersangka yang disematkan kepadanya.
Sidang praperadilan ini menjadi ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan argumentasi dan bukti sebelum majelis hakim mengambil keputusan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.
Editor: Andrian