website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Status Tersangka Elis Warga Telawang Dipersoalkan, Kuasa Hukum dan Polda Kalteng Adu Bukti Surat

Siasana sidang praperadilan Elis bin Deno di Pengadilan Negeri Sampit. (Ist)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Praperadilan yang diajukan Elis Bin Deno terhadap Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Selasa, 27 Oktober 2026. Dalam persidangan tersebut, pemohon dan termohon sama-sama menyerahkan bukti surat untuk mendukung argumentasi masing-masing terkait keabsahan penetapan Elis sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit.

Tim kuasa hukum Elis menyerahkan 13 bukti surat. Dokumen yang diajukan mencakup surat pemberitahuan penetapan tersangka, laporan polisi, surat perintah penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), serta sejumlah dokumen mengenai daftar barang bukti dan tersangka.

Tim hukum juga mengajukan dokumen terkait penyitaan mobil pikap Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi KH 1895 LE. Berkas tersebut meliputi berita acara penyitaan, penetapan penyitaan dari PN Palangka Raya, surat tanda penerimaan, foto barang bukti, dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Selain itu, pemohon menyerahkan berita acara pemeriksaan Elis sebagai saksi tertanggal 14 Agustus 2026 serta surat pernyataan Muhammad Alfaruq Bin Irwanto.

Pasang Iklan

Kuasa hukum Elis, Nurahman Ramadani, mengatakan bukti-bukti tersebut akan diuraikan lebih lanjut dalam proses pembuktian. Namun, ia belum bersedia membeberkan secara terperinci bagian yang dinilai menjadi kesalahan penyidik.

“Hari ini tadi kami sudah serahkan bukti surat kepada hakim. Dari bukti surat ini kita akan uraikan nanti di pembuktian, di mana letak kesalahan penyidik kita tidak akan buka saat ini. Silakan nanti ikuti bersama sidangnya,” kata Nurahman.

Ia menyatakan optimistis dokumen yang diajukan dapat memperkuat argumentasi pihaknya dalam menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Elis. Meski demikian, relevansi dan kekuatan setiap bukti tetap menjadi bagian dari penilaian hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Di pihak lain, Tim Bidang Hukum Polda Kalteng selaku termohon juga menyerahkan sejumlah bukti surat untuk mendukung jawaban atas permohonan praperadilan tersebut.

Berdasarkan daftar bukti yang diajukan, dokumen kepolisian antara lain berupa laporan polisi tertanggal 23 Juli 2026, dokumen gelar perkara penyidikan, surat perintah dan surat tugas penyidikan, serta SPDP. Termohon juga menyertakan dokumen penyitaan dan penetapan penyitaan dari PN Palangka Raya.

Pihak kepolisian turut mengajukan berita acara pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Elis Bin Deno, Riski Saputra, dan Muhammad Alfaruq. Berkas lainnya mencakup berita acara koordinasi dengan jaksa penuntut umum, sketsa tempat kejadian perkara (TKP), serta dokumen pencarian barang bukti dan orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Pasang Iklan

Termohon juga memasukkan berita acara pemeriksaan laboratorium forensik terhadap satu unit telepon genggam dan sebuah flashdisk merek Robot yang disebut memuat video berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Dokumen lain yang diajukan meliputi hasil gelar perkara penetapan tersangka, surat penetapan tersangka atas nama Elis, serta pemberitahuan penetapan tersangka kepada pihak terkait. Dalam daftar buktinya, kepolisian menerangkan bahwa pemberitahuan disampaikan melalui WhatsApp sebelum surat fisik dikirimkan kepada pihak pemohon.

Sebelumnya, perwakilan Tim Bidang Hukum Polda Kalteng, Irwan dan Petra Nurbi, menyatakan meminta majelis hakim menolak dalil-dalil pemohon. Pihak termohon juga menyampaikan tidak akan menghadirkan fakta baru dan memilih mengajukan bukti surat.

Sementara itu, tim kuasa hukum Elis yang terdiri dari Nurahman Ramadani, Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi, dan Hendrik Hidayahnto dari Kantor Advokat dan Legal Consultant Nurahman Ramadani tetap mempersoalkan dasar penetapan klien mereka sebagai tersangka.

Melalui proses pembuktian ini, kedua pihak menyampaikan dokumen yang dinilai mendukung posisi masing-masing. Majelis hakim selanjutnya akan menilai bukti dan argumentasi yang diajukan sebelum memutus keabsahan penetapan Elis sebagai tersangka. (**)

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!