website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Gerak-gerik Terendus Polisi, Pria 36 Tahun Diamankan di Katingan

Seorang pria berinisial CR (36) ditangkap polisi diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. (Ist)

INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan menangkap seorang pria berinisial CR (36) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah,pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB

Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas melihat gerak-gerik CR yang dinilai mencurigakan saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Katingan untuk melaporkan suatu kejadian.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Satresnarkoba Polres Katingan untuk ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi melakukan penggeledahan terhadap CR dan tempat tinggalnya.

Pasang Iklan

Penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu di dalam tas milik CR.

Selain dua paket sabu, polisi turut mengamankan alat isap sabu atau bong yang siap digunakan, uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi jual beli sabu.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP Affan Efendi membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Katingan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku atau tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelas Affan.

Affan menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Katingan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Pasang Iklan

Upaya ini juga bertujuan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Polisi mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

“Partisipasi masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Katingan,” pungkasnya.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!