website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Praperadilan Elis Memanas, Kuasa Hukum Cecar Ahli Polda Kalteng soal Prosedur Penyidikan

Suasana sidang praperadilan Elis di PN Sampit. (Nardi)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pemeriksaan ahli pidana yang dihadirkan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam sidang praperadilan Elis bin Deno di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis, 29 Oktober 2026, diwarnai pertanyaan mendalam mengenai prosedur penetapan tersangka hingga keabsahan tindakan penyidik.

Ahli pidana Dr. Anang Shophan Turnado mendapat sejumlah pertanyaan dari tim kuasa hukum Elis, yakni Nurahman Ramadani, Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi, dan Hendrik Hidayahnto. Pokok pertanyaan meliputi penggunaan alat bukti, prosedur penyitaan, pemberitahuan penetapan tersangka melalui WhatsApp, serta administrasi penyidikan.

Dalam keterangannya, Anang menjelaskan bahwa praperadilan pada prinsipnya menguji aspek formil tindakan aparat penegak hukum. Sementara itu, pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana menjadi bagian dari pemeriksaan pokok perkara.

Salah satu perdebatan utama dalam persidangan berkaitan dengan hubungan antara prosedur penyitaan barang bukti dan pengujian keabsahan penetapan Elis sebagai tersangka.

Pasang Iklan

Ahli: Alat Bukti Tidak Harus Berupa Barang Fisik

Menjawab pertanyaan mengenai dasar penetapan tersangka, Anang menerangkan bahwa penyidik bertugas mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang suatu peristiwa pidana. Setelah itu, penyidik menilai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti yang diperoleh.

Ia merujuk pada Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang, menurut penjelasannya, mengatur kategori alat bukti yang dapat digunakan dalam proses pembuktian, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta hal lain yang dapat digunakan sepanjang diperoleh secara sah menurut hukum.

Menurut Anang, penetapan tersangka tidak semata-mata bergantung pada keberadaan barang bukti fisik. Penyidik dapat menggunakan alat bukti lain selama persyaratan hukum terpenuhi.

“Alat bukti tidak mesti barang bukti itu,” demikian inti penjelasan ahli dalam persidangan.

Kuasa hukum Elis kemudian menyinggung keberadaan angkong dan buah kelapa sawit yang, menurut keterangan pihak pemohon, tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP). Pertanyaan tersebut diajukan untuk menguji keberadaan dan relevansi barang-barang itu dalam perkara yang sedang dipersoalkan.

Pihak termohon sempat menyampaikan keberatan atas pembahasan tersebut. Hakim kemudian mempersilakan kuasa hukum pemohon melanjutkan pertanyaan.

Pasang Iklan

Perbedaan Tanggal Penyitaan Menjadi Sorotan

Persoalan administrasi penyitaan juga menjadi perhatian kuasa hukum Elis. Nurahman mempertanyakan perbedaan tanggal dalam berita acara penyitaan serta tenggat waktu yang harus dipenuhi dalam prosedur tersebut.

Ia mengaitkan persoalan itu dengan pengujian keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Anang menjelaskan bahwa penyitaan berkaitan dengan proses pengumpulan alat bukti, sedangkan penetapan tersangka dapat didasarkan pada alat bukti lain yang memenuhi persyaratan hukum.

Menurutnya, persoalan penyitaan tidak serta-merta menggugurkan penetapan tersangka apabila penetapan tersebut didukung alat bukti lain yang sah dan mencukupi.

Ketika ditanya lebih jauh mengenai aspek teknis tahapan penyidikan, Anang mengakui bahwa hal tersebut bukan bidang keahliannya secara khusus. Ia menyatakan lebih berfokus pada hukum acara pidana secara umum.

Kuasa hukum pemohon juga mempertanyakan kelengkapan surat penetapan tersangka. Anang menjelaskan bahwa surat tersebut semestinya memuat identitas tersangka, uraian singkat mengenai perkara yang disangkakan, serta hak-hak tersangka.

Pemberitahuan Melalui WhatsApp Dipertanyakan

Selain penyitaan, tata cara pemberitahuan penetapan tersangka kepada Elis turut menjadi materi pemeriksaan.

Kuasa hukum pemohon mempertanyakan apakah penyampaian informasi melalui WhatsApp dapat memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Anang berpandangan bahwa media elektronik dapat digunakan untuk menyampaikan informasi. Ia menjelaskan bahwa tujuan pemberitahuan adalah memastikan informasi sampai dan diketahui oleh pihak yang dituju.

Menurutnya, respons penerima melalui WhatsApp dapat menjadi indikasi bahwa informasi telah diketahui. Ia juga menyebut kondisi geografis Kalimantan Tengah sebagai salah satu aspek yang dapat dipertimbangkan.

Meski demikian, persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya ketentuan hukum dalam pemberitahuan penetapan tersangka tetap menjadi bagian dari hal yang diperdebatkan para pihak dalam persidangan.

SPDP dan BAP Ikut Masuk dalam Pemeriksaan

Pemeriksaan ahli berlanjut pada prosedur perubahan status seseorang dari saksi menjadi tersangka, termasuk pemenuhan persyaratan alat bukti.

Anang kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada terpenuhinya persyaratan minimal alat bukti. Ia juga menyatakan bahwa tidak diterimanya suatu surat oleh seseorang tidak serta-merta menggugurkan penetapan tersangka tanpa memeriksa fakta dan ketentuan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Kuasa hukum Elis selanjutnya menanyakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), antara lain terkait penerbitan atau penyampaiannya ketika terdapat tersangka baru, perubahan identitas, dan batas waktu yang harus dipenuhi.

Sejumlah pertanyaan teknis mengenai SPDP dan prosedur pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak dijawab secara terperinci oleh ahli. Anang menyatakan persoalan tersebut bukan bidang keahliannya secara khusus.

Terkait perbedaan penulisan identitas atau penggunaan frasa seperti “dan kawan-kawan” dalam dokumen, ia menjelaskan bahwa kesalahan penulisan tidak selalu mengubah status hukum seseorang. Penilaiannya bergantung pada jenis kesalahan dan persoalan yang diperiksa.

Keterangan Saksi dalam BAP Turut Dipersoalkan

Kuasa hukum pemohon juga mempertanyakan keterangan saksi dalam BAP yang disebut tidak disumpah ketika diperiksa pada tahap penyidikan.

Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi pada tahap penyidikan merupakan bagian dari proses awal pengumpulan alat bukti dan tidak wajib disumpah sebagaimana keterangan saksi di persidangan.

Ia menambahkan bahwa keterangan dalam BAP dapat diuji kembali di hadapan hakim, termasuk ketika terdapat perbedaan antara keterangan saat penyidikan dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan.

Persoalan tersebut menjadi salah satu materi yang diajukan kuasa hukum pemohon untuk menguji proses penanganan perkara yang mendasari penetapan Elis sebagai tersangka.

Hakim Ingatkan Ahli Menjaga Netralitas

Dalam sesi tanya jawab, hakim turut mengingatkan ahli agar memberikan keterangan secara netral dan tidak terkesan hanya memperkuat argumentasi salah satu pihak. Hakim juga mengingatkan agar pembahasan tidak masuk ke ranah pribadi.

Peringatan itu muncul setelah Anang sempat menyampaikan bahwa kehadirannya bertujuan memperkuat posisi termohon dari sisi keilmuan. Ahli kemudian menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan bahwa keterangannya merupakan pandangan akademis di bidang hukum.

Pemeriksaan ahli tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian dalam permohonan praperadilan yang diajukan Elis bin Deno terhadap Polda Kalteng.

Elis mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit di PT Sapta Karya Damai (SKD).

Penilaian atas dalil pemohon, jawaban termohon, serta bukti dan keterangan yang disampaikan selama persidangan sepenuhnya menjadi kewenangan hakim yang memeriksa perkara tersebut. (**)

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!