INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai mempercepat proses penilaian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk UPT Laboratorium Lingkungan. Langkah ini dibahas dalam rapat sinkronisasi tata cara penilaian BLUD di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 30 April 2026.
Rapat dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng Darliansjah. Ia menegaskan tim penilai mulai bekerja untuk melakukan penilaian administratif, substantif, dan teknis secara terpadu.
“Tim penilai mulai bekerja hari ini untuk penilaian administratif. Untuk penilaian substantif dan teknis, disepakati dilakukan langsung di lapangan agar hasilnya lebih akurat,” kata Darliansjah.
Menurut dia, kunjungan lapangan akan segera dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan penerapan BLUD benar-benar terpenuhi sesuai aturan.
“Setelah peninjauan lapangan, baru bisa dipastikan apakah UPT ini sudah layak menerapkan pola BLUD atau masih ada hal yang perlu dibenahi,” ujarnya.
Darliansjah menjelaskan, penilaian BLUD tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Seluruh aspek harus dinilai secara menyeluruh agar hasilnya benar-benar sesuai standar.
Ia menyebut batas minimal kelayakan yang harus dipenuhi dalam penilaian administratif, substantif, dan teknis adalah 60 persen.
“Standar minimalnya 60 persen. Itu yang jadi acuan bersama agar penilaian ini objektif dan terukur,” tegasnya.
Selain penilaian teknis, Pemprov Kalteng juga menyiapkan percepatan regulasi pendukung, termasuk Peraturan Gubernur tentang tarif layanan BLUD agar operasional nantinya memiliki dasar hukum yang jelas.
Darliansjah berharap seluruh tahapan bisa berjalan cepat agar penerapan BLUD di UPT Laboratorium Lingkungan segera terealisasi dan mendukung peningkatan layanan publik di Kalteng.
“Yang kita kejar bukan hanya cepat, tapi juga tepat. Semua harus dipastikan matang supaya saat berjalan nanti tidak menimbulkan persoalan baru,” tutupnya.
Editor: Andrian