INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Mentaya Hulu. Seorang pria berinisial AD (33) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari penemuan sesosok jasad pria di area perkebunan kelapa sawit sekitar Jalan Sarpatim Kilometer 21, Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, pada Rabu sore, 3 Juni 2026.
Korban diketahui bernama Noryasin (33), warga Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit. Saat ditemukan, korban mengalami sejumlah luka serius di tubuhnya, di antaranya luka pada bagian dada kiri, belakang leher, serta luka tusuk di area perut.
Penemuan jasad tersebut langsung dilaporkan warga kepada pihak kepolisian. Satreskrim Polres Kotim bersama Polsek Mentaya Hulu kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan motif di balik kejadian tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial AD (33). Polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Lobi Polres Kotim, Rabu, 10 Juni 2026. Kegiatan itu dipimpin Kabag Ops Polres Kotim AKP Yuan Irsyady mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain.
Dalam keterangannya, Yuan menjelaskan tersangka diduga melakukan pembunuhan menggunakan senjata tajam jenis badik. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan aksinya saat berada di bawah pengaruh minuman keras dan narkotika.
“Pelaku sudah berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kotim,” ujar Yuan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penyidik masih terus mendalami kronologi lengkap dan motif pelaku untuk melengkapi berkas perkara.
Yuan mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama antara Polsek Mentaya Hulu, Satreskrim Polres Kotim, serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada petugas.
“Kami mengapresiasi bantuan masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera terungkap,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Editor: Andrian