INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) menerapkan pasal berlapis terhadap para tersangka dalam kasus penggerebekan bandar narkoba yang menewaskan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah.
Peristiwa itu menyebabkan Ipda Anumerta Sumariyanto, Aiptu Anumerta Yudhie Perdana Putra, dan Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana gugur saat menjalankan tugas. Hingga kini, penyidik membagi penanganan perkara menjadi dua, yakni tindak pidana narkotika dan pembunuhan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk kasus narkoba (Bio) kami menerapkan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun,” katanya.
Sementara itu, sembilan tersangka kasus pembunuhan dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 459, Pasal 468 ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 262 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana.
Iwan menjelaskan, penyidik juga menerapkan pasal pembunuhan berencana karena menemukan adanya dugaan perencanaan setelah para pelaku mengetahui yang mereka hadapi adalah anggota kepolisian.
“Setelah anggota mundur, para pelaku masih sempat merusak dua kendaraan, kemudian melakukan pengejaran. Dari situ ada waktu bagi mereka untuk berpikir melakukan pembunuhan terhadap anggota sehingga kami menerapkan juga pembunuhan berencana,” ujarnya.
Ia menyebut, para pelaku terus mengejar korban melalui jalur sungai menggunakan klotok dan dari darat sambil membawa senjata tajam (parang dan Mandau) serta senjata berburu (dum-dum).
Hasil autopsi juga memastikan ketiga anggota Polres Katingan meninggal dunia sebelum jasad mereka dibuang ke sungai.
“Hasil autopsi sudah memastikan anggota yang meninggal itu meninggal lebih dulu, kemudian baru dibuang ke sungai,” tutup Iwan.
Saat ini para tersangka masih diamankan di Mapolda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sembari mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan lain.