INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 11 kasus yang terjadi sepanjang 3 hingga 21 Juli 2026. Barang bukti tersebut telah mendapat penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Pemusnahan dipimpin Kasatresnarkoba, AKP Yonika Winner Te’dang dan dilakukan di ruang Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kamis, 23 Juli 2026.
Dalam kegiatan itu, polisi memusnahkan 116,94 gram sabu serta 1.600 butir obat terlarang tanpa merek yang diduga termasuk narkotika golongan I bukan tanaman.
AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 11 perkara narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.
“Barang bukti tersebut berasal dari 11 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil Satresnarkoba Polresta Palangka Raya ungkap mulai 3 hingga 21 Juli 2026 di wilayah Kota Palangka Raya,” katanya.
Yonika menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita.
“Pemusnahan ini bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan, memastikan putusan pengadilan dilaksanakan secara tuntas, serta mengefisienkan tempat penyimpanan barang bukti setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Ia menegaskan, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akan terus mengintensifkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui berbagai langkah, mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum.
“Kami akan terus melakukan pemberantasan narkotika melalui upaya preemtif, preventif, hingga penegakan hukum demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang bersih dari narkoba atau BERSINAR,” tegas Yonika.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya untuk menjaga transparansi dalam penanganan perkara narkotika sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.