INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Noryasin (33), warga Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, yang ditemukan tewas di area perkebunan kelapa sawit, Kecamatan Mentaya Hulu.
Polisi menetapkan seorang pria berinisial AD (33) sebagai tersangka yang diduga melakukan pembunuhan saat berada di bawah pengaruh minuman keras dan narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Kotim, pada Rabu, 10 Juni 2026.
Kabag Ops Polres Kotim AKP Yuan Irsyady yang mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, penyelidikan yang dilakukan bersama Polsek Mentaya Hulu akhirnya mengarah kepada tersangka AD.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka AD dan yang bersangkutan berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan aksinya menggunakan senjata tajam jenis badik. Polisi juga menduga tersangka berada di bawah pengaruh minuman keras dan narkotika saat kejadian berlangsung.
Setelah ditangkap, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Yuan menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Satreskrim Polres Kotim, Polsek Mentaya Hulu, serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang turut membantu memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera terungkap,” katanya.
Sebelumnya, jasad Noryasin ditemukan warga di kawasan Jalan Sarpatim Kilometer 21, Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, pada Rabu sore, 3 Juni 2026 yang sempat menggegerkan warga setempat.
Saat ditemukan, korban mengalami sejumlah luka serius pada tubuhnya. Polisi mencatat adanya luka di bagian dada kiri, belakang leher, serta luka tusuk di area perut yang diduga menjadi penyebab kematian korban.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kronologi lengkap kejadian. Tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Editor: Andrian