INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap enam perkara tindak pidana narkotika selama Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka yang terdiri dari tujuh pria dewasa dan satu perempuan dewasa yang berstatus ibu rumah tangga (IRT).
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasatnarkoba AKP M. Yosep Sukma Wijaya mengatakan, keberhasilan itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di sejumlah wilayah Kobar.
“Selama bulan Juli 2026, Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap enam perkara tindak pidana narkotika dengan delapan orang tersangka. Terdiri dari tujuh laki-laki dewasa dan satu perempuan dewasa yang berstatus ibu rumah tangga,” kata AKP M. Yosep Sukma Wijaya, Minggu (26/7/2026).
Ia menjelaskan, para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari Kecamatan Arut Selatan, Kumai, Pangkalan Lada hingga Pangkalan Banteng. Seluruh pengungkapan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan paket sabu dengan berbagai berat, 23 butir pil yang diduga ekstasi, timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip kosong, telepon genggam, kendaraan bermotor, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kasus dengan barang bukti terbesar diungkap di Kecamatan Pangkalan Lada dengan sabu seberat 14,30 gram. Sementara di Kecamatan Pangkalan Banteng, petugas juga berhasil menyita 23 butir pil yang diduga ekstasi serta sabu seberat 5,11 gram dari seorang tersangka.
Di Kecamatan Arut Selatan, petugas mengungkap beberapa perkara sekaligus, termasuk penangkapan dua tersangka di Jalan Musang dengan barang bukti sabu seberat 10,51 gram serta pengungkapan di kawasan Pasir Panjang dan Jalan Pangeran Antasari yang turut menyita sejumlah paket sabu dan alat pendukung peredaran narkotika.
Kasatnarkoba menegaskan, satu-satunya tersangka perempuan dalam pengungkapan tersebut merupakan seorang ibu rumah tangga. Meski demikian, seluruh tersangka diproses sesuai peran dan alat bukti yang dimiliki penyidik tanpa membedakan latar belakang maupun profesinya.
Menurut AKP M. Yosep Sukma Wijaya, keberhasilan pengungkapan enam perkara itu tidak lepas dari kepedulian masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Barat,” ujarnya.
Seluruh tersangka kini menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku sesuai dengan sangkaan pada masing-masing perkara.
Polres Kotawaringin Barat memastikan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika melalui penegakan hukum yang tegas. Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian