website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Mantan Direktur Pascasarjana UPR Resmi Ditahan, Kejari Buka Peluang Muncul Tersangka Baru

Prof. YL saat berada dalam mobil tahanan, usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pascasarjana UPR. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya resmi menahan Prof Yetri Lundang yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) tahun anggaran 2019-2022.

Penahanan dilakukan usai proses Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum, Senin, 15 Juni 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, mengatakan setelah menerima pelimpahan perkara, tim jaksa penuntut umum melakukan kajian dan memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan proses penuntutan.

“Hari ini kami melaksanakan Tahap II, yaitu pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka Prof Yetri Lundang. Setelah proses tersebut, tersangka langsung dilakukan penahanan,” kata Hadiarto.

Pasang Iklan

Ia menjelaskan, pada tahap penyidikan sebelumnya tersangka tidak ditahan karena hal itu merupakan kewenangan penyidik. Namun setelah tanggung jawab perkara beralih ke jaksa penuntut umum, penahanan dinilai perlu dilakukan.

“Setelah dilakukan serah terima Tahap II dan tanggung jawab perkara beralih kepada penuntut umum, tim jaksa berpendapat bahwa terhadap tersangka perlu dilakukan penahanan,” ujarnya.

Hadiarto menyebutkan, sesuai ketentuan hukum, jaksa memiliki kewenangan melakukan penahanan selama 20 hari sejak Tahap II dilaksanakan. Dalam rentang waktu tersebut, pihaknya menargetkan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Harapan kami dalam satu sampai dua minggu ke depan, sebelum masa penahanan berakhir, perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” ucapnya.

Selain itu, Kejari Palangka Raya juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.

Menurut Hadiarto, proses pendalaman masih terus dilakukan dan peluang munculnya tersangka baru tetap terbuka apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Pasang Iklan

“Untuk tersangka baru nanti akan kami ambil sikap ke depannya. Saat ini belum bisa kami sampaikan secara rinci, namun ada kemungkinan pihak lain yang nantinya turut dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!