website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

PTUN Kabulkan Tiga Gugatan Dosen FEB UPR, Kuasa Hukum Minta Rektor Pulihkan Jabatan

Konferensi pers tiga dosen FEB Universitas Palangka Raya bersama tim kuasa hukum usai PTUN Palangka Raya mengabulkan gugatan terkait pemberhentian dari jabatan struktural, Jumat, 31 Juli 2026. (Shr/Intimnews)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya mengabulkan gugatan tiga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) terkait pemberhentian mereka dari jabatan struktural. Menyusul putusan tersebut, kuasa hukum mendesak Rektor UPR segera mencabut surat keputusan (SK) pemberhentian dan mengembalikan ketiganya ke posisi semula.

Hal itu disampaikan Kuasa hukum para penggugat, Parlin B. Hutabarat, melalui tim kuasa hukumnya Doni Siringgoringo, dalam konferensi pers di Palangka Raya, Jumat, 31 Juli 2026.

Doni menyebut, ketiga gugatan dikabulkan oleh tiga majelis hakim yang berbeda. Putusan itu, kata dia, membatalkan SK pemberhentian yang diterbitkan rektor.

“Dengan adanya tiga putusan ini, secara mutlak Rektor UPR harus mengembalikan kedudukan para penggugat pada jabatan sebelumnya,” ujarnya.

Pasang Iklan

Ia menjelaskan, putusan untuk perkara Dr. Lelo Sintani dibacakan pada 16 Juli 2026, Dr. Alexandra Hukom pada 23 Juli 2026, dan Dr. Fitria Husnatarina pada 28 Juli 2026. Seluruh majelis hakim menyatakan gugatan para dosen dikabulkan.

Menurut Doni, alasan pergantian pejabat dengan dalih percepatan atau akselerasi kinerja tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan Statuta UPR serta Organisasi dan Tata Kerja (OTK) universitas.

“Dalam menjalankan pemerintahan, landasannya hanya dua, yakni peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik. Kedua hal itu justru dilanggar,” kata Doni.

Ia juga menilai pihak rektorat tidak pernah melakukan pembinaan, evaluasi, maupun klarifikasi kepada para dosen sebelum menerbitkan SK pemberhentian.

“Rektor seharusnya melakukan pembinaan terlebih dahulu. Faktanya, pembinaan itu tidak pernah dilakukan,” ucapnya.

Selain meminta rektor melaksanakan putusan pengadilan, Doni menilai tidak ada lagi alasan yang kuat untuk mengajukan banding karena substansi perkara telah diuji oleh tiga majelis hakim berbeda.

Pasang Iklan

Di sisi lain, Dr. Lelo Sintani mengatakan, gugatan yang diajukan bukan didorong persoalan pribadi, melainkan untuk mencari keadilan. Ia mengaku telah mengabdi di Universitas Palangka Raya selama lebih dari 37 tahun.

“Saya sudah menjadi dosen di Universitas Palangka Raya selama 37 tahun lima bulan. UPR adalah bagian dari hidup kami. Namun sampai sidang terakhir sebelum putusan pun, kami tidak pernah tahu apa kesalahan kami sehingga diberhentikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Dr. Fitria Husnatarina menyebut, jalur hukum ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian secara internal tidak membuahkan hasil.

“Semua jalur internal sudah kami tempuh. Kami sudah meminta bertemu dengan semua unsur yang berkaitan dengan kinerja di UPR. Kami juga berterima kasih kepada Senat UPR dan SPI atas pertimbangan yang diberikan. Namun, karena ruang komunikasi tidak kunjung dibuka dan waktu pengajuan gugatan sudah mepet, akhirnya kami memutuskan membawa persoalan ini ke PTUN,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Dr. Alexandra Hukom. Ia menegaskan, gugatan tersebut bukan untuk mencoreng nama baik kampus, melainkan sebagai upaya mencari keadilan sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan universitas.

“Kami berharap para pimpinan tidak menggunakan ego kekuasaan mereka. Universitas Palangka Raya adalah ladang kami untuk bekerja dan mendidik mahasiswa. Tidak ada keinginan sedikit pun dari kami untuk memperburuk nama institusi ini. Kami ingin membawa UPR ke arah yang lebih baik,” tegas Alexandra.

Sebelumnya, ketiga dosen diberhentikan melalui kebijakan pergantian pejabat antarwaktu tanpa didasarkan pada pelanggaran disiplin maupun pelanggaran hukum.

Adapun jabatan yang dicopot meliputi Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan, Dr. Lelo Sintani, Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan, Dr. Alexandra Hukom, serta Koordinator Program Studi Magister, Dr. Fitria Husnatarina.

Hingga berita ini ditulis, pihak Rektorat Universitas Palangka Raya belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan putusan PTUN maupun pemulihan jabatan ketiga dosen tersebut.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!