website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Eks Kantor PDIP Kalteng Dipagari, Kuasa Hukum R Atu Narang Beberkan Alasannya

Kuasa Hukum R. Atu Narang, Suriansyah Halim, memberikan tanggapan terkait laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum DPD PDIP Kalteng, Ziburahman, ke Polda Kalteng, Sabtu, 1 Agustus 2026. (Shr/Intimnews)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kuasa hukum R. Atu Narang, Suriansyah Halim, mengakui kliennya melakukan pemagaran di eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah (Kalteng) di Jalan RTA Milono. Namun, ia menegaskan tindakan itu dilakukan untuk mengamankan aset yang menurutnya masih menjadi hak kliennya.

Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas pengaduan yang sebelumnya diajukan kuasa hukum DPD PDIP Kalteng, Ziburahman, ke Polda Kalteng terkait dugaan pengrusakan, pemagaran, dan hilangnya sejumlah inventaris kantor, Sabtu, 1 Agustus 2026.

“Kalau pemagaran memang benar dilakukan. Tujuannya untuk mengamankan aset karena sertifikat hak milik tanah itu sampai sekarang masih atas nama istri Pak Atu,” kata Suriansyah pada hari yang sama.

Ia menjelaskan, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut masih tercatat atas nama istri R. Atu Narang sejak 2018. Selain itu, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga disebut masih dilakukan keluarga besar R. Atu Narang hingga sekarang.

Pasang Iklan

“Kalau memang ada yang mengaku memiliki aset itu, silakan dibuktikan. Setidaknya bisa dilihat siapa yang selama ini membayar PBB,” ujarnya.

Suriansyah juga membantah tudingan bahwa kliennya melakukan pengrusakan di lokasi sengketa. Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan sebelumnya, justru anggota satgas yang membuka gembok pagar ketika memasuki area tersebut.

“Dalam pemeriksaan sebelumnya juga disebutkan mereka yang membuka gembok untuk masuk. Kami tidak melakukan pengrusakan,” jelasnya.

Terkait pengaduan yang menyebut inisial RAN, Suriansyah membenarkan inisial tersebut merujuk kepada kliennya. Meski demikian, ia meminta penyidik bekerja secara objektif dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Ia juga membuka kemungkinan mengambil langkah hukum apabila nantinya ditemukan adanya laporan yang tidak berdasar. Namun keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan kliennya.

“Kami akan melihat perkembangan proses hukumnya dulu. Kalau klien memilih cukup menghadapi proses ini, kami akan mengikuti keputusan beliau,” tegasnya.

Pasang Iklan

Kasus sengketa lahan eks Kantor DPD PDIP Kalteng kini sama-sama bergulir di Polda Kalteng. Sebelumnya, kubu R. Atu Narang lebih dulu melaporkan dugaan pengrusakan dan masuk pekarangan tanpa izin.

Sementara kubu DPD PDIP Kalteng kemudian mengajukan pengaduan terkait dugaan pengrusakan aset, pemagaran, serta hilangnya sejumlah inventaris di lokasi sengketa.ri

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!