website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Terungkap di Sidang, Puluhan Barcode MyPertamina Diduga untuk Pelangsiran BBM di Kobar

Sidang perkara dugaan penyalahgunaan Barcode BBM bersubsidi di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. (Yus)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Dua terdakwa diketahui diduga menyimpan puluhan barcode MyPertamina yang digunakan untuk berulang kali mengisi BBM bersubsidi di sejumlah SPBU.

Temuan tersebut terungkap dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Nur Hidayat. Sidang menghadirkan dua saksi dari Polres Kotawaringin Barat (Kobar) yang membeberkan hasil penyelidikan terhadap dua terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, saksi menjelaskan terdakwa berinisial ATS diketahui menyimpan sebanyak 20 barcode MyPertamina di telepon selulernya. Sementara terdakwa HC memiliki 10 barcode yang tersimpan di galeri ponselnya.

Dikatakan saksi, barcode yang digunakan untuk mengisi BBM bersubsidi disebut tidak sesuai dengan identitas kendaraan yang dipakai saat melakukan pengisian. Fakta tersebut menjadi salah satu temuan penting dalam proses penyidikan perkara.

Pasang Iklan

Dalam persidangan, saksi mengaku tidak mengetahui dari mana terdakwa memperoleh puluhan barcode My Pertamina tersebut. Kasus ini bermula dari keluhan masyarakat terkait antrean panjang kendaraan di SPBU. Menindaklanjuti laporan, Petugas Satreskrim Polres Kobar melaksanakan penyelidikan di salah satu SPBU yang kerap dipadati antrean.

Dari hasil pengawasan, polisi mendapati kedua terdakwa berulang kali melakukan pengisian BBM bersubsidi menggunakan kendaraan yang sama. Aktifitas tersebut kemudian menjadi dasar dilakukannya penindakan.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Nur Hidayat, kemudian mempertanyakan tujuan penjualan kembali BBM bersubsidi tersebut. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya pihak lain yang diduga mengendalikan aksi para terdakwa

“Ada nama saksi yang dicurigai menjadi bos mereka, namun diakui kedua terdakwa kedua nama yang disebutkan mereka tidak tahu keberadaannya. Kalau jelas namanya biar ikut bertanggungjawab, jangan anak buahnya saja,” ujarnya, Jumat (31/7/2026).

Majelis Hakim juga berharap Polres Kobar dapat mengembangkan penyidikan guna mengungkap penyebab antrean panjang BBM di SPBU, termasuk dugaan jaringan yang memanfaatkan BBM bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi sehingga merugikan masyarakat.

Dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terdapat lima terdakwa yang menjalani persidangan secara terpisah. Sidang lanjutan digelar pada Rabu, 5 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan terdakwa.

Pasang Iklan

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!