INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Sengketa lahan dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memanas. Setelah kuasa hukum DPD PDIP Kalteng, Ziburahman, melaporkan dugaan pengrusakan, pencurian inventaris, dan pemagaran ke Polda Kalteng, kuasa hukum R. Atu Narang, Suriansyah Halim, memberikan tanggapan.
Menurut Suriansyah, laporan yang disampaikan pihak DPD PDIP Kalteng terkait dugaan pencurian tidak tepat apabila pelapor sendiri mengaku belum mengetahui siapa yang mengambil barang-barang tersebut.
“Kalau memang mereka tidak mengetahui siapa yang mengambil barang itu, seharusnya laporannya kehilangan, bukan pencurian,” kata Suriansyah, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Sebelumnya, kuasa hukum DPD PDIP Kalteng, Ziburahman, melaporkan dugaan tindak pidana terkait aset eks kantor partai di Jalan RTA Milono. Dalam laporannya, ia menyebut terdapat dugaan pengrusakan logo partai, pemagaran lahan, serta hilangnya sejumlah inventaris seperti genset, AC, meja, dan kursi.
Menanggapi hal itu, Suriansyah mengatakan, laporan kehilangan lebih tepat diajukan apabila belum ada pihak yang diketahui sebagai pelaku.
“Kalau nanti dari hasil penyelidikan ditemukan siapa yang mengambil, baru bisa dikembangkan menjadi dugaan pencurian. Itu lebih sesuai dengan proses hukum,” ujarnya.
Ia juga menilai terdapat perbedaan antara isi pengaduan dan pernyataan yang disampaikan pihak pelapor kepada media.
“Kalau yang saya dengar, mereka sendiri mengatakan tidak tahu siapa yang mengambil. Itu sebabnya saya menilai laporan kehilangan lebih tepat,” tuturnya.
Suriansyah menegaskan, pihaknya menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh DPD PDIP Kalteng. Namun, ia berharap seluruh proses berjalan berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Ini negara hukum. Semua laporan harus didukung bukti yang memadai agar proses hukumnya objektif,” tandasnya.
Ia memastikan R. Atu Narang siap memberikan keterangan apabila sewaktu-waktu dimintai klarifikasi oleh penyidik.
Editor: Andrian