INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Tim gabungan pemadam kebakaran berhasil mengendalikan kebakaran yang melanda kawasan permukiman di sekitar Pasar Besar Palangka Raya, Sabtu, 1 Agustus 2026 malam.
Kobaran api yang sempat menghanguskan sejumlah bangunan dapat dipadamkan setelah petugas berjibaku sekitar 45 menit.
Komandan BPK Kamboja, Sucipto mengatakan, situasi di lokasi sudah berhasil dikendalikan berkat kerja sama puluhan personel dari berbagai unsur.
“Kayaknya sudah dapat dikuasai. Dalam waktu sekitar 45 menit sudah terkendali,” kata Sucipto saat ditemui di lokasi kejadian.
Ia menjelaskan, laporan kebakaran pertama diterima sekitar pukul 20.55 WIB. Informasi awal menyebutkan titik api berada di Jalan Seram. Namun setelah petugas tiba, kebakaran ternyata terjadi di kawasan permukiman padat yang berada di antara Jalan Jawa dan Jalan Kalimantan, tepatnya di belakang Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kristen Imanuel.
“Informasi diterima sekitar pukul 20.55. Berarti sekitar pukul 20.50 api sudah membesar,” ujarnya.
Proses pemadaman melibatkan puluhan unit pemadam, mulai dari BPK swasta, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Palangka Raya, Damkar Provinsi Kalimantan Tengah, hingga personel Satgas Karhutla.
Meski api berhasil dijinakkan dalam waktu kurang dari satu jam, petugas sempat menghadapi kendala berupa minimnya sumber air di sekitar lokasi kebakaran. Kondisi itu membuat proses pemadaman pada tahap awal berjalan cukup sulit.
Akibat kebakaran tersebut, sejumlah bangunan berbahan kayu hangus terbakar. Bangunan yang terdampak meliputi rumah warga, barak tempat tinggal, hingga bangunan sarang burung walet.
“Itu sarang walet yang satu sampai atas habis terbakar. Sarang walet yang kedua tidak sempat terbakar, tetapi rumah di sampingnya ikut terdampak,” jelas Sucipto.
Setelah api berhasil dipadamkan, petugas masih melakukan proses pendinginan untuk memastikan tidak ada bara api yang tersisa dan berpotensi memicu kebakaran kembali.
Hingga kini, jumlah pasti bangunan yang terbakar masih dalam pendataan. Sementara itu, penyebab kebakaran belum diketahui dan akan dipastikan setelah aparat berwenang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Editor: Andrian