INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menggagalkan dugaan transaksi narkotika di Kota Palangka Raya. Seorang pria berinisial FA (39) diamankan bersama 10 paket yang diduga sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan di halaman sebuah minimarket di kawasan Jalan G. Obos pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima petugas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA yang diduga terlibat tindak pidana narkotika,” katanya, Selasa, 7 Juli 2026.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 4,44 gram. Satu paket ditemukan di saku celana depan tersangka, sedangkan sembilan paket lainnya berada di dalam tas selempang miliknya.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam, satu sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp950 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
“Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yonika.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami asal barang haram tersebut sekaligus kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perkara itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Andrian