INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Tim Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan olah tempat kejadian (TKP) kebakaran di Kantor Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat, 14 Agustus 2026.
Dari pemeriksaan awal, tim menduga api pertama kali muncul dari bagian dapur yang berada di lantai atas gedung. Dugaan itu berdasarkan hasil pemeriksaan visual di lokasi dan keterangan sejumlah saksi.
Kepala Subbidang Fisika Komputer (Kasubbid Fiskom) Bidlabfor Polda Kalsel, Kompol Sudarno mengatakan, titik awal api mengarah ke salah satu ruangan di bagian pojok lantai atas.
“Kalau kita sinyalir, asal api memang dari lantai atas. Berdasarkan keterangan saksi yang dihimpun, titik awalnya berada di bagian pojok, yaitu ruangan dapur,” kata Sudarno di lokasi kejadian.
Pemeriksaan berlangsung sekitar dua setengah jam dengan melibatkan sekitar 25 personel. Mereka berasal dari Polresta Palangka Raya, Inafis Polda Kalteng, dan Bidlabfor Polda Kalsel.
Dari pemeriksaan tersebut, hampir seluruh bagian dalam gedung ditemukan dalam kondisi terbakar. Dokumen-dokumen yang berada di dalam kantor juga dilaporkan tidak tersisa.
Sejumlah perabot berbahan logam, seperti lemari dan kursi besi, masih bertahan. Sementara bagian lantai dasar mengalami dampak dari air yang digunakan petugas saat proses pemadaman.
Sudarno menyebut, api cepat menyebar karena bagian interior bangunan banyak menggunakan sekat kayu yang dilapisi politur. Material tersebut membuat api lebih mudah merambat dan membakar bagian dalam gedung.
Namun, penyebab pasti kebakaran belum dapat disimpulkan dari pemeriksaan awal. Tim Labfor membawa sejumlah sampel dari lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium Bidlabfor Polda Kalsel di Banjarmasin.
“Sampel yang kami amankan antara lain abu, arang, dan sisa kabel. Barang bukti ini langsung kami bawa ke laboratorium untuk diuji secara komprehensif,” ujarnya.
Pemeriksaan laboratorium akan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya zat kimia, senyawa bahan bakar, atau unsur lain yang dapat mempercepat terjadinya kebakaran.
Hasil pemeriksaan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu bulan. Laporan hasil uji forensik nantinya akan diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk menjadi bahan dalam penyelidikan lebih lanjut.
Editor: Andrian