website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Kepergok Curi Uang Rp3,4 Juta, Maling di Pangkalan Banteng Nekat Todongkan Pistol

Maling di Pangkalan Banteng babak belur dihajar massa. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Aksi nekat seorang pria berinisial S R mencuri uang tunai Rp3,4 juta di sebuah rumah warga Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), berujung petaka. Kepergok pemilik rumah, pelaku sempat mengacungkan pistol sebelum akhirnya ditangkap warga dan babak belur dihajar massa.

Kapolsek Pangkalan Banteng Polres Kobar Iptu Agung Sugiarto mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat ini tersangka sudah dapat dimintai keterangan setelah sebelumnya sempat tidak sadarkan diri dan menjalani perawatan.

“Untuk tersangka sempat kita rawat karena kondisinya tidak sadarkan diri. Kemarin kejadiannya, dan hari Rabu ini sudah bisa kita mintai keterangan,” kata Agung, Rabu (19/8/2026).

Peristiwa bermula ketika korban, Saifuddin pulang dari Pasar Desa Karang Mulya. Saat membuka pintu garasi rumah, korban mendengar suara dari dalam yang terdengar seperti suara teralis sedang dibongkar.

Pasang Iklan

Merasa curiga, korban kemudian mendekati bagian samping rumah. Dari sana, korban melihat jendela kamar dalam keadaan terbuka. Saat mengintip melalui jendela, korban mendapati seorang pria berada di dalam kamar.

Pria tersebut diketahui S R. Ia tengah membuka lemari dan mengambil uang tunai milik korban. Mengetahui aksinya dipergoki, korban langsung menahan jendela dari luar agar pelaku tidak dapat melarikan diri.

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Teriakan “maling” membuat pelaku panik dan berusaha mendorong jendela yang ditahan korban.

Namun, situasi berubah tegang ketika pelaku mengacungkan pistol ke arah atas. Korban yang ketakutan akhirnya melepaskan tahanannya dan berlari ke bagian belakang rumah.

Pelaku kemudian berhasil keluar dan mencoba melarikan diri. Namun, teriakan korban membuat warga berdatangan. Pelaku dikejar hingga akhirnya berhasil diamankan warga.

Warga yang emosi sempat menghakimi S R hingga mengalami luka-luka dan tidak sadarkan diri. Petugas Polsek Pangkalan Banteng yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku dari amukan massa dan membawanya ke kantor polisi.

Pasang Iklan

Agung mengatakan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka setelah kondisinya memungkinkan. “Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari perkara tersebut,” tuturnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu pistol senapan angin warna hitam, satu pisau besi bergagang kayu sepanjang 33 sentimeter, satu obeng pipih dari besi sepanjang 19 sentimeter, serta uang tunai Rp3.435.000.

Atas perbuatannya, S R kini diproses Unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
error: Content is protected !!