INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Polisi mengamankan seorang pria berinisial J (43) yang diduga membakar lahan dan bangunan eks Dayak Pos di kawasan Universitas Palangka Raya (UPR) yang terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi dan J, aksi pembakaran diduga dilakukan seorang diri.
Dalam penyelidikan, polisi juga mendapat keterangan dari keluarga, ketua RT, dan warga sekitar mengenai kondisi J. Mereka menyebut pria tersebut kerap berhalusinasi dan berbicara tidak menentu.
“Menurut keterangan RT, ibu kandung, dan tetangganya, yang bersangkutan memang sering mengigau dan berhalusinasi. Salah satu hal yang sering diucapkannya adalah kalau tidak membakar, justru dirinya yang akan terbakar,” kata Eka, Jumat, 14 Agustus 2026.
Polisi menduga J memulai pembakaran menggunakan ban bekas. Ban tersebut dibakar kemudian dilemparkan ke lokasi hingga memicu kebakaran.
Dari pemeriksaan sementara, Eka mengatakan tidak ditemukan indikasi motif ekonomi maupun politik di balik peristiwa tersebut. J mengaku melakukan pembakaran karena mengalami halusinasi.
“Motifnya bukan karena persoalan ekonomi maupun politik. Pelaku mengaku membakar ban bekas kemudian melemparkannya ke lokasi kejadian. Karena kondisi halusinasi, pelaku meyakini kawasan tersebut dipenuhi hantu sehingga harus dibakar,” ujarnya.
Polisi juga mendapati J dalam kondisi tidak normal ketika diamankan. Ia disebut telah mengonsumsi sekitar 30 saset obat batuk Komix. Kondisi tersebut membuat keterangannya berubah-ubah sehingga polisi tidak menjadikannya sebagai satu-satunya dasar penyelidikan.
“Ketika diajak berbicara, keterangannya tidak konsisten dan cenderung mengigau. Karena itu, informasi yang disampaikan tidak dapat dijadikan dasar tanpa didukung keterangan dari keluarga maupun lingkungan sekitar,” jelas Eka.
Untuk memastikan kondisi kejiwaannya, J kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei Palangka Raya untuk menjalani observasi psikiatri. Dengan demikian, kondisi kejiwaan J masih menunggu hasil pemeriksaan tenaga profesional dan belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan keluarga maupun warga.
Polisi juga meminta keluarga meningkatkan pengawasan terhadap J untuk mencegah kejadian serupa yang dapat membahayakan dirinya maupun orang lain.
“Kami sudah menyampaikan kepada keluarganya agar yang bersangkutan dijaga dengan baik. Jangan sampai ke depan melakukan tindakan yang dapat membahayakan orang lain,” pungkas Eka.
Editor: Andrian