INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Ratusan desa di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga kini masih berstatus tertinggal dari total 1.432 desa yang tersebar di 13 kabupaten.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng terus mendorong percepatan pembangunan desa, terutama pada sektor infrastruktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalteng, Aryawan, mengatakan bahwa secara umum perkembangan status desa di Kalteng menunjukkan tren yang positif. Jumlah desa mandiri dan desa maju terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
“Alhamdulillah, perkembangannya cukup pesat. Desa mandiri bertambah, desa maju juga bertambah, meskipun desa tertinggal memang masih ada ratusan,” ujar Aryawan saat ditemui di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Jumat, 9 Januari 2026.
Menurutnya, sebagian desa yang saat ini berstatus tertinggal sebelumnya berada pada kategori sangat tertinggal. Perubahan status tersebut menunjukkan adanya kemajuan, meskipun belum sepenuhnya mencapai kategori desa maju atau mandiri.
Aryawan menegaskan bahwa peningkatan status desa tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Proses tersebut memerlukan waktu dan harus memenuhi sejumlah indikator yang telah ditetapkan.
“Proses menuju peningkatan status itu tidak bisa hanya satu atau dua tahun. Banyak ketentuan yang harus dipenuhi, seperti ketersediaan infrastruktur, kualitas SDM, dan indikator lainnya,” jelasnya.
Ia menjelaskan, penilaian status desa dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berdasarkan data yang dihimpun oleh para pendamping desa di lapangan.
“Kalau ada indikator yang belum terpenuhi, desa tersebut tidak bisa dinilai maju. Bisa tetap tertinggal atau bahkan sangat tertinggal. Penilaiannya berdasarkan data pendamping desa,” katanya.
Untuk itu, Aryawan menekankan pentingnya peran pemerintah desa dalam menyusun prioritas pembangunan. Desa-desa yang masih tertinggal diminta lebih fokus pada pemenuhan indikator dasar pembangunan.
“Perlu perhatian serius, baik dari sisi infrastruktur, SDM, maupun sektor pendukung lainnya, sesuai dengan anggaran yang sudah dirincikan dalam Dana Desa dan Alokasi Dana Desa,” tegasnya.
Ia juga meminta para kepala desa agar mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) secara tepat sasaran dan sesuai kebutuhan riil masyarakat desa.
Ia menegaskan optimalisasi penggunaan DD dan ADD sangat menentukan percepatan peningkatan status desa. Jika anggaran dikelola dengan baik dan fokus pada kebutuhan prioritas, maka peluang desa untuk naik status akan semakin besar.
Pemprov Kalteng, lanjutnya, terus berkomitmen mendampingi dan mendorong pemerintah desa agar mampu meningkatkan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Editor: Andrian