INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng, Juni Gultom, terlihat mencatat berbagai masukan dari wartawan dan jurnalis terkait polemik jalur biru di Kota Palangka Raya.
Hal itu terlihat dalam pertemuan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng yang dipimpin langsung oleh Gubernur Agustiar Sabran bersama awak media dan insan pers yang membahas berbagai isu terutama proyek marka jalan biru yang belakangan ramai disorot masyarakat karena dinilai kurang matang dalam pelaksanaannya sehingga mengakibatkan cat yang dipergunakan cepat memudar dan luntur terkena air hujan, Selasa, 19 Mei 2026.
Sejumlah wartawan menyampaikan kritik dan saran agar pemerintah daerah, khususnya DPUPR Kalteng, lebih matang dalam membuat kebijakan maupun menjalankan proyek penataan kota.
Masukan yang disampaikan mulai dari pentingnya sosialisasi kepada masyarakat, kualitas material pengerjaan, hingga perlunya pengawasan langsung di lapangan agar proyek tidak menuai polemik setelah dikerjakan.
“Kalau konsepnya bagus harus dijelaskan dari awal ke masyarakat supaya tidak menimbulkan salah paham,” ujar salah satu wartawan dalam diskusi tersebut.
Beberapa jurnalis juga menilai pengerjaan jalur biru terkesan terburu-buru karena marka jalan sudah dicat sebelum seluruh konsep dan simbol pendukung selesai dipasang.
Dalam pertemuan itu, Juni Gultom terlihat beberapa kali menulis poin-poin masukan yang disampaikan wartawan. Namun, ia tidak memberikan komentar ataupun tanggapan terkait kritik yang disampaikan dalam forum tersebut.
Sebelumnya, Juni Gultom pernah menjelaskan soal jalur biru saat diwawancarai awak media usai menghadiri kegiatan di Kantor Gubernur Kalteng pada Senin, 11 Mei 2026 lalu.
Saat itu, ia mengatakan jalur berwarna biru tersebut dibuat sebagai ruang bersama bagi masyarakat, mulai dari pesepeda, pelari, pejalan kaki hingga penyandang disabilitas.
“Jadi, bagi ruas jalan yang memungkinkan untuk berbagi ruang bagi semua orang, termasuk pengguna mobil, pejalan kaki, pesepeda hingga difabel,” kata Juni saat itu.
Ia juga menegaskan jalur biru bukan diperuntukkan sebagai tempat parkir kendaraan. Menurutnya, aturan larangan parkir di badan jalan tetap berlaku.
Selain itu, Juni menyebut pengerjaan jalur biru saat ini masih dalam tahap penyelesaian. Nantinya jalur tersebut akan dilengkapi simbol sepeda, jogging dan difabel agar fungsi jalur lebih mudah dipahami masyarakat.
Terkait warna cat yang mulai memudar di beberapa titik, ia mengatakan pihaknya akan melakukan perbaikan karena pengerjaan tersebut masih tahap percobaan.
“Ya, nanti kita perbaiki lagi ya. Ini baru percobaan,” ujarnya.
Juni juga menjelaskan anggaran pengecatan jalur biru berasal dari anggaran pemeliharaan jalan rutin di masing-masing ruas jalan dan dikoordinasikan melalui UPT jalan.
“Itu dari pemeliharaan jalan saja. Pemeliharaan jalan itu misalnya dalam kota, kan ada masing-masing ruas jalan. Itu koordinasi dengan UPT-UPT jalan, ada yang Rp200 juta, ada yang Rp100 juta. Jadi per masing-masing ruas jalan,” jelasnya.
Untuk diketahui Jalur tersebut diterapkan di sejumlah ruas jalan seperti Jalan M.H. Thamrin, Jalan Willem A. Samad, Jalan RTA Milono, Jalan Imam Bonjol hingga kawasan Bundaran Besar Palangka Raya.
Polemik jalur biru kini juga tengah ditindaklanjuti Inspektorat Kalteng setelah mendapat perhatian luas dari masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Editor: Andrian