INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membantah proyek pengecatan jalur sepeda dan disabilitas atau Cat Jalan Biru di Kota Palangka Raya mengalami kegagalan maupun merugikan negara.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas PUPR Kalteng, Juni Gultom, usai menghadapi aksi demonstrasi di Kantor Dinas PUPR Kalteng, Jalan Jenderal Sudirman, Palangka Raya, Rabu, 3 Juni 2026.
Menurut Juni, proyek tersebut masih dalam tahap pengerjaan dan belum memasuki proses serah terima pekerjaan atau provisional hand over (PHO).
Ia menjelaskan, pengecatan marka biru itu merupakan bagian dari kegiatan pemeliharaan rutin yang dikerjakan secara swakelola, sehingga tidak melalui proses tender atau lelang.
“Ini pemeliharaan rutin dan dikerjakan swakelola. Jadi bukan proyek lelang,” kata Juni kepada awak media.
Juni juga membantah tudingan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut. Ia menegaskan hingga kini belum ada pembayaran dari pemerintah daerah kepada pihak pekerja.
Pembayaran baru akan dilakukan apabila hasil pekerjaan sudah selesai dan sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan.
“Secara keuangan belum ada uang negara yang keluar. Selama pekerjaan belum sempurna, pemerintah belum membayar,” ujarnya.
Ia memperkirakan pengerjaan yang berjalan saat ini menelan biaya sekitar Rp500 juta. Dana tersebut masih berasal dari pembiayaan awal pihak pekerja atau vendor.
PUPR, kata dia, juga tidak akan mengganti biaya apabila hasil akhir pekerjaan nantinya tidak memenuhi standar yang ditentukan.
Menanggapi tuntutan massa aksi yang meminta dirinya mundur dari jabatan Kepala Dinas PUPR, Juni mengaku siap mengikuti aturan birokrasi sebagai aparatur sipil negara.
“Kalau ada ketidaksesuaian tentu menjadi tanggung jawab kami untuk memperbaiki. Soal jabatan, saya siap ditempatkan di mana saja sesuai aturan,” pungkasnya.
Editor: Andrian