website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Bakar Lahan Bisa Berujung Penjara, BPB-PK Kalteng Beri Peringatan Keras

Kepala Pelaksana BPB-PK Provinsi Kalteng, Ahmad Toyib. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Pelaksana BPB-PK Kalteng, Ahmad Toyib mengatakan, petugas tidak hanya memberikan edukasi mengenai bahaya karhutla, tetapi juga menjelaskan konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran lahan.

“Ada konsekuensi hukum yang sangat jelas dan tegas. Setiap tindakan pembakaran lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, memiliki ancaman sanksi pidana berat dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, BPB-PK juga meminta masyarakat berperan aktif melaporkan jika menemukan titik api maupun kepulan asap agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.

Pasang Iklan

“Kami meminta peran aktif warga untuk menjadi mata dan telinga di lapangan. Jika melihat ada percikan api atau munculnya titik asap sekecil apa pun, jangan ragu untuk segera melapor ke posko atau petugas terdekat agar penanganan bisa langsung dilakukan sebelum api membesar,” katanya.

Toyib menjelaskan, pemadaman karhutla di lahan gambut membutuhkan waktu, biaya, dan sumber daya yang besar. Karena itu, langkah pencegahan dinilai jauh lebih efektif dibandingkan penanganan setelah kebakaran meluas.

“Mencegah jauh lebih efektif dan efisien daripada memadamkan. Ketika api sudah membesar di lahan gambut, pemadamannya sangat sulit. Kami berharap kesadaran kolektif masyarakat tumbuh sehingga potensi Karhutla dapat kita tekan bersama,” pungkasnya.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!